Imigrasi Cilegon Ingatkan Warga Waspada TPPO dan Penipuan Kerja Ilegal
Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berbagai modus penipuan kerja ilegal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menyoroti maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berbagai modus penipuan kerja ilegal dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan, Perencanaan, dan Pelaksanaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Desa Ciwaduk, Kota Cilegon, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Balai Warga RT 22 Lapangan Segitiga BBS III itu menjadi bagian dari upaya preventif Imigrasi Cilegon dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa sekaligus mencegah kejahatan transnasional.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilegon, Ida Bagus Oka Adnyana Manuaba, menegaskan masyarakat harus waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja ilegal yang belakangan marak terjadi.
"Kami mengimbau warga Desa Ciwaduk untuk ekstra waspada terhadap modus penipuan kerja seperti online scamming, magang fiktif, hingga eksploitasi ABK," kata Ida Bagus dalam keterangannya.
Praktik Penyelundupan Manusia
Ia menegaskan, praktik penyelundupan manusia maupun pemberian data palsu dalam pengajuan paspor memiliki ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Hal itu tentunya memiliki sanksi pidana yang sangat berat, baik bagi pelaku penyelundupan manusia hingga maksimal 15 tahun penjara, maupun bagi pemohon yang memberikan data palsu saat pengajuan paspor," ujarnya.
Ida Bagus juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja maupun BP3MI guna menghindari eksploitasi dan perdagangan orang.
Selain aspek penegakan hukum, Imigrasi Cilegon juga mendorong pemanfaatan layanan digital keimigrasian melalui aplikasi M-Paspor.
Edukasi Masyarakat
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan, mengatakan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar mandiri dalam mengakses layanan keimigrasian berbasis digital.
"Melalui edukasi M-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan, mulai dari pendaftaran akun hingga penentuan jadwal kedatangan," ujar Budi.
Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan informasi resmi PABOA di nomor 0822-9984-1694.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Cilegon juga memberikan pemaparan terkait perbedaan visa dan izin tinggal, serta penjelasan batas kewenangan antara Imigrasi dan Bea Cukai guna menghindari miskonsepsi di masyarakat.
Materi disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fegan Akbar, bersama Analis Keimigrasian Ahli Muda, Aryo Bagus Permono.
Kegiatan edukasi itu mendapat sambutan positif dari warga setempat. Acara dibuka oleh perwakilan PKK Komplek Perumahan BBS III, Yuni, dan dikoordinasikan Ketua Panitia, Lisa. Jalannya kegiatan dipandu oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) wilayah Desa Ciwaduk, Fitri Daniyati.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, mengatakan program Pimpasa merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
"Program Pimpasa ini adalah garda terdepan kami untuk memastikan informasi keimigrasian tersampaikan dengan benar hingga ke akar rumput,” kata Aditya.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan dan melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi.
"Ini merupakan langkah preventif agar masyarakat teredukasi dengan baik terkait prosedur yang benar serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dan eksploitasi," katanya.