Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mendeportasi enam WNA China karena penyalahgunaan izin tinggal, menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara.
Kantor Imigrasi Tanjungpandan intensifkan sosialisasi pencegahan TPPO di Belitung, melindungi masyarakat dari modus penipuan kerja ilegal ke luar negeri yang marak, terutama ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand.