Kasus Penggelapan Ibu Libatkan Kakak-Adik Jual Ginjal Sepakat Damai, Polisi Proses Pencabutan Laporan Pidana
Kedua belah pihak memastikan perdamaian antara terlapor dan pelapor.

Perkara pidana dugaan penggelapan yang membuat kakak beradik ingin menjual ginjal resmi dicabut setelah kedua pihak (pelapor/terlapor) resmi berdamai dimediasi Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Minggu (23/3).
Yelvin, perwakilan keluarga yang mewakili kedua belah pihak memastikan perdamaian antara terlapor dan pelapor yang masih memiliki hubungan keluarga itu telah resmi dilaksanakan dengan menandatangani beberapa butir kesepakatan.
“Hari ini kami yang bertikai telah melakukan perdamaian, bahwasanya pertikaian antar keluarga telah selesai berkat dukungan bapak Kapolres Tangsel, Kapolsek Ciputat Timur,” jelas Yelvin di kantor hukum Paulus Tarigan di Kampung Jelupang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dia menegaskan bahwa penyelesaian perkara dan penangguhan penahanan terhadap Y, oleh Polsek Ciputat Timur, tidak dengan membayar atau mengeluarkan uang sebagaimana opini publik yang berkembang.
“Didalam penyelesaian ini bahasanya bahwa dalam penyelesaian perkara ini adalah uang itu tidak terjadi dan tidak benar,” ujarnya.
Hubungan Kedua Belah Pihak
M. Suryaman, pengacara pelapor Novi menerangkan kesepakatan damai kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga itu telah disepakati.
“Dari sisi kemanusiaan dan mengingat ini bulan baik, bulan penuh ampunan jadi membuka pintu maaf. Dan apa yang stigma di masyarakat di luar sana bahwa apa yang dikatakan di luar sana tentang client kami tidak benar,” tegas dia.
Dalam laporan yang dilayangkan Novi kepada terlapor Y, sebelumnya pihak kuasa humum pelapor mengaku sudah dari awal berupaya melakukan pendekatan terhadap terlapor agar persoalan tersebut dalam diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari awal sudah kita melakukan pendekatan, karena kami menilai antara kedua belah pihak masih ada hubungan kerabat. Kita sampaikan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, memastikan perdamaian kedua belah pihak telah terjadi dan laporan telah resmi dicabut.
“Betul hari ini telah terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak dengan menandatangani surat kesepakatan damai bermaterai disaksikan masing-masing lawyer dan disaksikan pihak keluarga” ujar Bambang.
Dia memastikan selanjutnya akan memprose pencabutan laporan dari terlapor berdasarkan kesepatan damai kedua belah pihak.
“Kami akan memproses pencabutan perkaranya dan menerapkan restorative justice,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.