Bantah KDRT, Polantas Sumsel Bongkar Aib Istri: Selingkuh dengan Polisi Ditpolairud & Bawa Anak ke Tempat Dugem

Kubu polisi AW juga menyebut ML berutang kepada seseorang dengan menggadaikan buku nikah mereka.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Bantah KDRT, Polantas Sumsel Bongkar Aib Istri: Selingkuh dengan Polisi Ditpolairud & Bawa Anak ke Tempat Dugem
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasi Propam, Kompol Tomi, dan Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba (© 2024 Liputan6.com)

AW, anggota Polantas Polrestabes Palembang membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, ML, karena dipergoki selingkuh. Ia justru menuding ML lah yang berselingkuh dengan polisi lain.

Kuasa hukum AW, Rudi Hartono mengatakan, dugaan perselingkuhan ML terungkap saat ia melakukan siaran langsung dalam mobil di media sosial saat masih tinggal serumah dengan AW pada 2023. Saat itu, AW berada di rumah dan kebetulan menyaksikan siaran langsung istrinya.

"Justru yang selingkuh itu ML, bukan klien saya. Itu terjadi saat mereka masih serumah," ungkap kuasa hukum AW, Rudi Hartono, Senin (17/2).

Rudi menyebut, pria selingkuhan ML adalah anggota Ditpolairud Polda Sumsel yang kini telah ditahan Bid Propam Polda Sumsel setelah dilaporkan kliennya. AW juga melaporkan ML untuk pidana umum tentang perbuatan asusila di muka umum ke Polda Sumsel.

"Asusila ini dilakukan ML di muka umum dengan menyebar perbuatan yang tidak terpuji dengan oknum anggota polisi di medsos dengan live," kata Rudi.

Perselingkuhan ML dibuktikan dengan foto dan video yang disimpan AW saat siaran langsung. Hal itulah membuat polisi langsung melakukan tindakan terhadap anggota yang nakal.

"Bukti-buktinya sangat kuat, klien saya punya semua," kata Rudi.

Selain itu, ML juga sering mengajak anaknya yang masih berusia empat tahun ke tempat hiburan malam. AW pun memperjuangkan hak asuh anak ke Komisi Perlindungan Anak dan Pengadilan Agama.

"Semuanya sudah jelas siapa yang salah dan merasa benar," tegas Rudi.

Terkait KDRT yang dituduhkan, Rudi menyebut hasil medis membantah luka yang dialami ML akibat kekerasan, melainkan kecelakaan lalu lintas, yakni terkena stang motor. Penyidik menghentikan kasusnya karena tidak punya alat bukti.

"Kasus yang dilaporkan itu tidak cukup bukti atau masih kabur, sehingga penyidik menutup laporan tersebut. Tapi pihak yang bersangkutan tidak senang," kata Rudi.

Rudime menerangkan, ML sempat menemui kliennya setelah membuat laporan KDRT ke polisi.

Kedua bertemu di Jalan Angkatan 66 Palembang dan ML mengajak rujuk dengan syarat AW membayar utangnya sebesar Rp45 juta.

Ternyata ML berutang kepada seseorang dengan menggadaikan buku nikah mereka. Hal itu membuat AW tak terima dan ajakan rujuk tak ia kabulkan.

"Tandatangan klien saya juga dipalsukan dan itu sudah dilaporkan ke polisi," kata Rudi.

Rekomendasi