Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan praktik prostitusi di area Taman Daan Mogot. Kejadian ini menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan ruang publik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Taman yang seharusnya menjadi fasilitas umum yang aman justru disalahgunakan untuk kegiatan melanggar norma.
Kenneth, yang juga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, menegaskan bahwa taman kota harus berfungsi sebagai ruang aman bagi keluarga, anak-anak, dan seluruh warga yang beraktivitas. Berita mengenai aktivitas ilegal di kawasan tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak berwenang. Situasi ini memerlukan perhatian dan tindakan segera dari Pemprov DKI Jakarta.
"Dugaan adanya praktik prostitusi, apa pun bentuknya di ruang publik seperti Taman Daan Mogot adalah tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh aparat yang bertanggung jawab atas keamanan kota ini," ujar Kenneth. Ia menekankan bahwa permasalahan ini bukan hanya tentang orientasi seksual, melainkan ketertiban umum dan penegakan hukum yang melemah di ibu kota.
Advertisement
Advertisement
Hardiyanto Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, secara tegas mengkritik lemahnya pengawasan ruang publik oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai bahwa dugaan praktik prostitusi di Taman Daan Mogot menjadi indikator jelas kurangnya perhatian pemerintah terhadap keamanan fasilitas umum. Taman yang seharusnya menjadi tempat rekreasi dan olahraga kini tercoreng oleh aktivitas ilegal.
Menurut Kenneth, kelalaian ini sangat serius mengingat fungsi vital taman kota sebagai ruang interaksi sosial yang aman. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi keluarga yang ingin memanfaatkan fasilitas publik. Pengawasan ruang publik yang tidak optimal berpotensi memicu berbagai pelanggaran hukum lainnya.
Anggota dewan ini menekankan bahwa isu yang muncul bukan sekadar masalah orientasi seksual atau identitas kelompok tertentu. Lebih dari itu, permasalahan ini menyangkut ketertiban umum dan efektivitas penegakan hukum di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah daerah diharapkan dapat merespons kritik ini dengan langkah-langkah konkret dan terukur.
Advertisement
Advertisement
Menyikapi kondisi tersebut, Kent mendesak Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, dan Kepolisian untuk segera mengambil langkah penertiban. Ia juga menyerukan dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik prostitusi di Taman Daan Mogot. Tindakan ini diharapkan tidak hanya bersifat parsial atau sekadar razia sesaat yang tidak menyentuh akar masalah.
"Tidak cukup hanya razia simbolik. Kita butuh tindakan konsisten, terukur dan berbasis data," tegas Kenneth. Ia menginginkan adanya solusi jangka panjang yang mampu mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. DPRD DKI Jakarta berencana memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai lemahnya pengawasan ruang publik ini.
Desakan untuk penertiban dan penyelidikan menyeluruh ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang aman dan nyaman. Koordinasi antarlembaga pemerintah menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini. Langkah-langkah yang diambil harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan agar efeknya terasa signifikan.
Advertisement
Advertisement
Selain penertiban, Kent juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan dan peningkatan infrastruktur. Salah satu penyebab suburnya aktivitas ilegal di taman adalah kondisi area yang remang-remang dan minim penerangan. Kondisi ini menciptakan celah bagi praktik-praktik yang melanggar hukum untuk berkembang tanpa terdeteksi.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi penerangan di taman-taman kota, terutama di kawasan yang rawan. "Kalau lampu taman banyak yang mati atau pencahayaan tidak memadai, itu tanggung jawab pemerintah," katanya. Evaluasi dan perbaikan segera harus dilakukan untuk memastikan taman-taman terang dan aman bagi pengunjung.
Peningkatan sistem pengawasan juga menjadi prioritas, mulai dari patroli rutin hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis. Koordinasi teknis antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Satpol PP, dan aparat Kepolisian harus diperkuat. Kent berharap pola pengawasan dapat berubah dari reaktif menjadi preventif, sehingga potensi pelanggaran hukum bisa ditekan sejak awal. "Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews