4 Muda Mudi di Depok Ditangkap Karena Live Streaming Pornografi dari Apartemen
Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan pornografi di Depok, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan pornografi di Depok, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, kedua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21).
Keduanya, ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6).
Pihaknya juga menangkap dua korban eksploitasi berjenis kelamin perempuan, CNA (17) dan ZA (15).
"Sebelumnya kami melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten siaran langsung (live streaming) berbau pornografi tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara itu, untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," katanya.
Ditangkap Jam 03.00 WIB
Selanjutnya, tim siber patroli melakukan analisa teknologi informasi, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian siaran langsung berbau pornografi itu.
"Kemudian pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Kemudian, tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Resa menambahkan, pengungkapan tersebut terjadi berawal adanya temuan aplikasi siaran langsung berbau pornografi bernama HOT51.
"Aplikasi tersebut menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri di depan para penonton (viewers) secara langsung agar mendapatkan hadiah," katanya.
Barang Bukti
(Penangkapan) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.Dalam kasus ini, para terduga pelaku memiliki peran seperti menfasilitasi apartemen, menyediakan kelengkapan siaran langsung hingga mencari talent.
Kemudian, terkait penangkapan ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit iPhone 12 warna hitam, rekening seabank.Satu unit handphone Realme C15 warna hitam, satu unit handphone Samsung A14 warna hijau, rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.