Pemilik Karaoke Jadi Tersangka Karena Sediakan Jasa Striptis
"Modusnya BR ini sediakan paket layanan prostitusi, ada pemandu karaoke penari striptis,” ungkapnya.
Polda Jawa Tengah menetapkan pemilik karaoke Mansion KTV Semarang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi dengan menampilkan striptis atau penari telanjang.
"Benar BR pemilik usaha sudah tersangka yang menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (5/6).
Dia menyebut penetapan tersangka merupakan tersangka baru, setelah penyidik Polda Jateng menetapkan tersangka YS pada Februari 2025.
"Modusnya BR ini sediakan paket layanan prostitusi, ada pemandu karaoke penari striptis,” ungkapnya.
16 Orang Ditangkap
Meski sudah tersangka, BR baru akan diperiksa oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada sekitaran pekan depan.
Surat pemanggilan dan pencekalan kepada tersangka juga sudah dikeluarkan kepada BR.
Sebelumnya Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 27 Februari 2025 mengakibatkan penangkapan 16 orang, termasuk pengelola tempat karaoke tersebut.
Namun polisi tak menjelaskan nasib 16 orang yang ditangkap tersebut.