Sediakan Tari Telanjang, Mami di Tempat Karaoke Semarang Jadi Tersangka
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng menetapkan tersangka YS alias Mami U terkait kasus menyediaan tari telanjang alias striptis di sebuah tempat hiburan malam Mansion KTV dan Bar di Semarang. Peran tersangka mengatur aktivitas pertunjukkan hiburan layanan asusila.
"Tersangka sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka YS sebagai mami itu yang mengatur pertunjukkan tari striptis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3).
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan layanan tari telanjang.
"Jadi ada tempat karaoke terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ungkapnya.
20 Saksi Diperiksa
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini. Terkait apakah tempat hiburan itu mempunyai perizinan.
"Kita koordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tandasnya.
Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya Polda Jateng tengah menggerebek karaoke Mansion Executive Karaoke di Semarang Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, Kamis 27 Februari 2025 malam.
Tempat hiburan malam ini digerebek karena kedapatan menyediakan tarian telanjang atau striptis.Penggerebekan yang berlangsung sampai Jumat (28/2) dinihari dilakukan oleh jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat adanya tempat hiburan malam meyediakan layanan penari telanjang.
Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, pihaknya melakukan penggerebekan dan kepolisian juga mendapati barang bukti berupa tarian telanjang.
Penggerebekan ini juga bersamaan dengan kegiatan Operasi Pekat yang dilaksankan Polda Jateng yang telah dimulai tanggal 28 Januari 2025 dalam rangka untuk mempersiapkan Ramadan.