Sepak Terjang Mami Uthe, dari Bisnis Penari Striptis Berujung Jeruji Besi
Dia resmi ditahan hari ini, Kamis (26/6) di Lapas Perempuan Semarang.
Mami Uthe alias Yuliani Sutedi ditetapkan sebagai tersangka pornografi karena bisnis Mansion Executive Karaoke miliknya menyediakan penari striptis. Dia resmi ditahan hari ini, Kamis (26/6) di Lapas Perempuan Semarang.
"Tersangka kami lakukan penahanan hari ini, di Lapas Bulu Kota Semarang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Kamis (26/6).
Dalam menjalankan bisnisnya, Mami Uthe diduga menawarkan ke pelanggan yang beberapa paket layanan. Salah satunya diberi nama 'Mashed Potato'.
"Tersangka menjelaskan ke para tamu karaoke menyediakan paket mashed potato yang sudah disetujui tamu. Kalau mashed potato, (penarinya) ndak pakai dalaman," ungkapnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni nota pembayaran, foto LC, ponsel, dan perjanjian kerja.
"Ada beberapa paket, ada yang mashed potato, yang eksekusi di kamar mandi. Nanti dijelaskan di sidang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf A UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman Pasal 30 pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 miliar. Sedangkan Pasal 296 KUHP ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 15 ribu," pungkasnya.