Penampakan Papi Bambang, Ketua DPD Hanura Jateng Penyuplai 16 Penari Striptis ke Tempat Karaoke
Usai pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk dibawa ke persidangan.
Tersangka kasus penyedia tarian striptis, Bambang Raya (BR) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Tersangka yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) itu dilimpahkan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Hari ini kita limpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (15/8).
Usai pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk dibawa ke persidangan. Terkait ada satu tersangka lainnya, yakni YE, pria asal Banyumanik yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masih ada tersangka satu lagi yang ditahan di Mapolda. Pemeriksaan sudah lengkap, menyusul akan diserahkan ke Jaksa," ungkapnya.
Ada Mami Ditetapkan Tersangka
Kasus penyediaan hiburan striptis di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kiai Saleh, Semarang terungkap pada 27 Februari 2025. Saat itu, polisi memeriksa 16 pemandu lagu serta beberapa 'papi' dan 'mami'.
Dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mami U yang mengatur aktivitas striptis, dan Bambang Raya selaku pemilik izin usaha.