Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Minta Penahanan Ditangguhkan di Kasus Penari Striptise
Permohonan tersebut saat ini sedang dikaji oleh penyidik.
Tersangka kasus dugaan penyediaan penari telanjang (striptise) di Karaoke Mansion KTV Semarang, Jawa Tengah, berinisial BR mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jateng. Permohonan tersebut saat ini sedang dikaji oleh penyidik.
"Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena usianya yang sudah lanjut dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (3/7).
Terkait laporan dari tersangka Mami U yang mengungkapkan adanya satu nama lagi yang belum tersentuh dalam kasus ini, Dwi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
"Iya, semua akan kita lakukan kedalaman pemeriksaan kembali pada laporan dari pada Mami U," ungkapnya.
Sebelumnya aktivitas hiburan striptis di Karaoke Mansion yang terletak di Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Pada saat itu, 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' mereka juga dimintai keterangan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mami U yang berperan mengatur aktivitas striptis dan Bambang Raya sebagai pemilik izin usaha.
Tersangka Ketua Hanura Jateng
Tersangka BR yang diketahui Bambang Raya merupakan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah. Dia ditahan polisi usai mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
"Bener tersangka BR sudah ditahan. Penahanan usai jalani pemeriksan sebagai tersangka di Polda Jateng selama tiga jam pada Jumat (20/6)," kata Dwi Subagio, Sabtu (21/6).
Bambang diperiksa pada Jumat (20/6) sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan penahanan Bambang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ya alasannya itu, biar mudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Bambang sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik Ditkrimum Polda Jateng. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang tidak hadir dikarenakan ada kegiatan.
"Panggilan pertama dia tidak hadir dan menyampaikan dalam bentuk surat, dan alasan hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” jelasnya.
Bantah Terlibat Praktik Prostitusi
Polda Jateng menetapkan Bambang Raya terkait kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi di Karaoke Mansion KTV Semarang. Bambang membantah terlibat dalam praktik prostitusi dan pertunjukan striptis yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dia hanya mengakui sebagai pemilik gedung, tetapi mengklaim tidak terlibat dalam pengelolaan operasional.
"Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” kata Bambang dalam pernyataannya, Jumat (6/6).