Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Rahma adalah seorang mahasiswa bersama pasangannya terbukti sebagai mucikari dalam perkara eksploitasi seksual terhadap perempuan.
Dari bisnis itu, keduanya mengantongi untung lewat bisnis esek-esek tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membeberkan, keduanya ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu. Di situ, perempuan bernama V tengah melayani pria hidung belang.
Saat diinterogasi, perempuan itu mengaku melayani pria dari tawaran kedua terdakwa. Setiap jasa yang diterima, perempuan itu membayarkan sejumlah komisi terhadap kedua terdakwa. “Pengakuan itulah polisi bergerak mengamakan keduanya usai dihubungi si V,” terang Januar.
Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara.
Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaDiketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaApindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Baca Selengkapnya