JPU Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Mati dalam Kasus 100 Kg Sabu-sabu, Empat Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal

Kejaksaan Negeri Belawan menuntut mati empat terdakwa kasus peredaran 100 kilogram sabu-sabu. Simak bagaimana Tuntutan Mati Sabu-sabu Belawan ini diajukan dan apa saja peran para terdakwa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
JPU Kejari Belawan Ajukan Tuntutan Mati dalam Kasus 100 Kg Sabu-sabu, Empat Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal
Empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram menghadapi tuntutan mati dari JPU Kejari Belawan di PN Medan, menandai keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa ini. (AntaraNews)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, secara tegas menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (05/1). Perkara ini melibatkan jaringan peredaran sabu-sabu seberat 100 kilogram yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Empat terdakwa yang menghadapi Tuntutan Mati Sabu-sabu Belawan ini adalah Zulkifli, Cut Salmia Ali, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan narkotika lintas provinsi yang meresahkan masyarakat. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena beratnya ancaman hukuman yang diajukan JPU.

JPU Daniel Surya Partogi Aritonang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa atas perbuatan mereka. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Peran Empat Terdakwa dalam Jaringan Narkotika

Dalam kasus peredaran 100 kilogram sabu-sabu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengidentifikasi peran masing-masing terdakwa secara jelas. Zulkifli, seorang warga Kabupaten Aceh Timur, diyakini berperan sebagai bandar utama dalam jaringan narkotika tersebut. Perannya sangat krusial dalam mengendalikan pasokan dan distribusi barang haram ini.

Sementara itu, Cut Salmia Ali, yang berasal dari Kabupaten Langkat, didakwa sebagai pengendali operasional peredaran sabu-sabu. Ia bertugas mengatur pergerakan narkotika dan mencari kurir untuk mendistribusikannya ke berbagai wilayah. Tuntutan Mati Sabu-sabu Belawan ini juga menyoroti bagaimana ia merekrut individu lain.

Pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, juga warga Kabupaten Langkat, terlibat sebagai kurir dalam jaringan ini. Mereka bertugas mengantarkan sabu-sabu dalam jumlah besar ke tujuan yang telah ditentukan. Keterlibatan mereka menunjukkan luasnya jangkauan operasional sindikat narkotika ini.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus Tuntutan Mati Sabu-sabu Belawan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut mengindikasikan adanya seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan ini.

Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali berhasil ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, polisi menyita 33 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah mobil di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Ini menjadi awal penemuan barang bukti dalam jumlah besar.

Setelah penangkapan Cut Salmia Ali, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap Zulkifli, yang diketahui mengendalikan pergerakan sabu-sabu. Penggeledahan di sebuah rumah di Medan Selayang mengungkap kembali 39 kilogram sabu-sabu. Total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 100 kilogram, menegaskan skala kejahatan ini.

Cut Salmia Ali kemudian mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik M. Nidar (DPO) dan ia diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta. Ia juga merekrut Sudiharto dan Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta. Pasangan suami istri ini akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, bersama barang bukti 28 kilogram sabu-sabu.

Alasan JPU Ajukan Tuntutan Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki alasan kuat dalam mengajukan Tuntutan Mati Sabu-sabu Belawan terhadap keempat terdakwa. JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Kejahatan narkotika dalam skala besar ini dianggap sangat merusak tatanan sosial dan keamanan negara.

Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sebaliknya, mereka justru secara aktif terlibat dalam peredaran barang haram yang menjadi musuh bersama bangsa. Ini menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan JPU.

Aspek lain yang menjadi pertimbangan utama JPU adalah potensi perbuatan para terdakwa yang dapat merusak generasi bangsa. Peredaran 100 kilogram sabu-sabu memiliki dampak yang sangat destruktif bagi masa depan pemuda dan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, hukuman maksimal dianggap pantas untuk memberikan efek jera.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi