86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu Coba Diselundupkan ke Aceh Lewat Perairan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi (© 2023 merdeka.com)

86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Sejumlah orang juga diamankan.


Dalam waktu sepekan terakhir aparat gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang masuk melalui perairan laut ke Aceh.

Selain sabu dengan total 86 kilogram itu, dalam satu penangkapan aparat juga menemukan 2 pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru.
Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan kasus pertama diungkap pihaknya bersama Satgas NIC Bareskrim Polri di perairan laut Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (7/10).
Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

Di sana petugas menangkap tiga tersangka berinisial MF, MID, dan MSJ. Mereka mengangkut sabu itu menggunakan kapal nelayan.

“Sebanyak 16 kilogram sabu dan dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru diamankan petugas,” ujar Leni Rahmasari, Jumat (20/10).


Selang tiga hari berikutnya, Selasa (10/10), aparat gabungan kembali memperoleh informasi bakal ada penyelundupan narkoba di sekitar perairan laut Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

“Dalam penangkapan di Kuala Cangkoi diamankan tiga tersangka berinisial I, IH dan FM beserta barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 70 kilogram,” sebut Leni.
Dia menjelaskan dua pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok ke Aceh itu disebut berasal dari Thailand dan Malaysia.

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Para tersangka bakal dijerat dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. 
Rekomendasi