Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali, Sita 6 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkoba Jakarta-Bali, menyita 6 kg sabu senilai Rp9 miliar, dan menangkap dua kurir dalam operasi terpisah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Bali, Sita 6 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkoba Jakarta-Bali, menyita 6 kg sabu senilai Rp9 miliar, dan menangkap dua kurir dalam operasi terpisah. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali berhasil menyita enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp9 miliar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkoba yang beroperasi antara Jakarta dan Bali. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kasus besar ini, dua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua individu tersebut diidentifikasi sebagai Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, setelah penyelidikan intensif.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan yang sama. Mereka adalah orang suruhan dari seorang berinisial L yang berada di Jakarta. Meskipun saling berkaitan, kasus ini dipecah menjadi dua berkas perkara terpisah untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini dilakukan secara berbeda di lokasi yang sama, yaitu Pelabuhan Gilimanuk. Kasus pertama melibatkan tersangka Agus Santoso, di mana polisi berhasil menyita 2,98 kilogram sabu dari tangannya. Agus Santoso diketahui diperintahkan oleh L untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin Jakarta. Imbalan sebesar Rp50 juta dijanjikan jika barang haram tersebut berhasil dibawa sampai ke Bali.

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka Bayu Hidayatulah dengan barang bukti sabu lebih dari enam kilogram. Modus operandi Bayu sedikit berbeda dari Agus Santoso. Bayu mengambil paket sabu dari seorang bernama Ari di Kawasan Tanjung Priok, Kampung Bahari, Jakarta Utara. Kemudian, sabu tersebut disimpan di Hotel Cabin, Kelapa Gading, sebelum akhirnya dikirim ke Bali menggunakan bus antar provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant mengungkapkan bahwa Bayu Hidayatulah dijanjikan upah sebesar Rp35 juta per kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Di Bali, rencananya sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada saudara L di Pemogan, Denpasar Selatan. Kedua penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba Jakarta-Bali.

Kedua tersangka dalam kasus penyitaan sabu di Bali ini akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Selain itu, jeratan hukum juga diperkuat dengan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini berfungsi untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dengan adanya penyesuaian ini, ancaman pidana bagi para pelaku bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penerapan undang-undang ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Polda Bali terus berupaya maksimal untuk menjaga Bali dari ancaman narkotika.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi