Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, yang tidak menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus narkotika Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat sekitar dua ton.
Habiburokhman menilai majelis hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukan merupakan hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fandi Ramadhan dianggap tidak pantas menerima hukuman mati karena disebut tidak mengetahui detail penyelundupan narkotika tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman di Jakarta pada Jumat (6/3), sehari setelah putusan hakim dibacakan di PN Batam. Komisi III DPR RI juga menghormati upaya terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas, meskipun tidak dapat mengintervensi teknis perkara.
Advertisement
Advertisement
Reaksi Komisi III DPR Terhadap Vonis Fandi Ramadhan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mengapresiasi putusan majelis hakim PN Batam yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Menurutnya, putusan ini mencerminkan pemahaman hakim terhadap esensi hukum pidana di Indonesia. Hakim dinilai telah mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif.
Pandangan Komisi III DPR RI ini menunjukkan dukungan terhadap penerapan hukum yang lebih manusiawi dan proporsional. Mereka percaya bahwa hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan peran terdakwa dalam suatu tindak pidana. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum kasus narkotika di masa mendatang.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan latar belakang dan pengetahuan terdakwa dalam kasus semacam ini. Fandi Ramadhan, sebagai ABK, diduga tidak memiliki pengetahuan penuh mengenai muatan ilegal di kapal. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci dalam penilaian Komisi III DPR RI terhadap vonis yang dijatuhkan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Pertimbangan Vonis Fandi Ramadhan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3). Fandi terbukti terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Selain itu, Fandi juga terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Meskipun dakwaan awal bisa mengarah pada hukuman yang lebih berat, hakim mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya adalah dugaan bahwa Fandi tidak sepenuhnya mengetahui seluk-beluk penyelundupan tersebut. Pertimbangan ini sejalan dengan semangat keadilan substantif yang diusung dalam KUHP baru.
Advertisement
Advertisement
Langkah Lanjut Komisi III DPR Terkait Kasus Narkotika
Menyusul putusan terhadap Fandi Ramadhan, Komisi III DPR RI berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus ini. Pemanggilan akan ditujukan kepada penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang telah berjalan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki beberapa pertanyaan krusial. Pertanyaan tersebut mencakup hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga dijatuhkannya vonis. Komisi III ingin memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak-hak Fandi Ramadhan sebagai tersangka terpenuhi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Komisi III DPR RI dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Mereka berharap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum dapat terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews