DPR Kembali Ingatkan, Hukuman Mati Kasus Fandi Ramadhan Bersifat Alternatif
Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti tuntutan mati tersebut. Menurut dia, hukuman mati adalah hukuman alternatif.
Nasib Fandi Ramadhan kini berada di ujung tanduk. ABK kapal Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau itu dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu, meski ia bersikeras tidak mengetahui kapal tersebut mengangkut barang terlarang.
Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti tuntutan mati tersebut. Menurut dia, hukuman mati adalah hukuman alternatif.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan, kami kembali mengingatkan, hukuman mati adalah hukuman alternatif yang seharusnya ditetapkan secara selektif sebagaimana telah diatur KUHP," kata. Habiburokhman saat RDPU dengan keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Bukan Bentuk Intervensi
Habiburokhman menegaskan, peringatan disampaikan bukanlah bentuk intervensi terhadap pengadilan. Namun menjadi bentuk kepada pertanggungjawaban.
"Kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus bertanggungjawab kepada rakyat," jelas dia.
Habiburokhman mengingatkan, saat ini negara telah mengalokasi anggaran yang disetujui DPR RI untuk MA dan jajaran di bawahnya harus membawa perbaikan kinerja terhadap peradilan dengan peningkatakan kesejahteraan hakim.
"Beberapa waktu lalu kami juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karir dan adhoc yang bisa mencapai 280% dan saat ini kami tengah membahas RUU jabatan hakim yang intinya ingin meningkatkan kesejahteraan hakim,” ujar Habiburokhman
"Tentu rakyat berharap, hal baik itu beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," kata dia.
Dituntut Hukuman Mati
Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau. Dia merupakan salah satu dari enam terdakwa yang dituntut hukuman mati kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2).
Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.