Fandi Ramadhan ABK Kasus Sabu 2 Ton Divonis Lima Tahun Penjara
Vonis lima tahun penjara itu diberikan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon terkait kasus membawa dua ton sabu saat berlayar di Kepulauan Riau dan ditangkap petugas BNN dan Bea Cukai. Vonis lima tahun penjara itu diberikan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3).
Vonis lima tahun itu dijatuhi majelis hakim setelah mempertimbangkan Fandi Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana perbuatan jahat menjadi pelantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimaan dakwaan primer penuntut hukum.
Majelis hakim juga menetapkan Fandi Ramadhan tetap ditahan. Serta barang bukti seperti kartu ATM, paspor, buku pelaut hingga handphone dimusnahkan dan disita negara. Termasuk barang bukti sabu hampir dua ton tersebut.
Tuntutan Jaksa
Diketahui, sebagaimana dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fandi Ramadhan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Fandi disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Fandi juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Akibat perbuatannya, Fandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
Tuntutan Jaksa Disorot Publik
Tuntutan hukuman mati itu menuai sorotan. Pengacara kondang Hotman Paris bahkan turun tangan mengajak keluarga Fandi mendatangi gedung Parlemen Senayan Jakarta. Kedatangan Hotman bareng keluarga ABK Fandi Ramadhan untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas mengenai tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan usai dituntut hukuman mati terkait penyelundupkan sabu 2 ton.
Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman itu, Hotman menceritakan kronologi awal Fandi Ramadhan bisa ikut menjadi ABK Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau.
"Fandi ini lulusan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu. Lulusan universitas D4 bidang mesin. Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini tapi Fandi pun tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ujar Hotman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Hotman Bongkar Kejanggalan Kasus
Hotman melanjutkan, Fandi selanjutnya bertolak ke Thailand untuk ikut dalam pelayaran karena kapal disebut akan berangkat dari negeri berjuluk gajah putih tersebut. Usai berpamitan, Fandi kemudian terbang ke Thailand dan diinapkan 10 hari sebab kapal belum siap berlayar.
"Mulai di kapalnya itu tanggal 14 Mei. Menurut kontrak harusnya kapalnya Northstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat ke kapal Sea Dragon," ujar Hotman.
Menurut Hotman, perbedaan kapal ditumpangi Fandi saat berlayar dengan kontrak kerja menunjukkan kejanggalan. Namun saat itu, Hotman menuturkan, Fandi tetap berlayar selama tiga hari dan bertemu kapal nelayan untuk melakukan bongkar muat ke Kapal Sea Dragon.
"Lamaran sama kapalnya berbeda. Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini (Sea Dragon). Kemudian mutar-mutar-mutar, tiga hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei datanglah kapal nelayan, ya, kapal nelayan yang membongkar 67 kardus. Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal (termasuk Fandi) untuk estafet memasukkan,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, Fandi sudah menaruh curiga dengan kardus dibawa kapal nelayan tersebut. Fandi kemudian bertanya kepada kapten dan wakil kapten kapal yang sesama orang Indonesia. Saat itu, kapten dan wakil kapten menjawab bahwa kardus itu berisi uang dan emas.
"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Sirait, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tambunan. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas. Itu pengakuan Fandi yang diamini oleh kapten dan wakil kapten di persidangan,” kata Hotman.
Keanehan berikutnya, menurut Hotman, kapal dinaiki Fandi seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun anehnya melewati perairan Indonesia di Tanjung Karimun yang akhirnya tertangkap BNN sama Bea Cukai.
"Di situlah duka cita itu dimulai,” tukas Hotman.
Hotman mempertanyakan alasan hukuman mati dijatuhkan kepada Fandi yang sudah mengaku tidak tahu mengenai isi dalam kardus tersebut. Padahal menurut Hotman, tidak ada bukti sama sekali yang menjurus bahwa Fandi mengetahui keberadaan narkoba tersebut.
"Dan yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati? Karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu, dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi pertanyaan adalah ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya: kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? tanya Hotman," tanya Hotman saat RDPU dengan Komisi III DPR.
"Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu," imbuh Hotman.
Kejari Batam Bakal Dipanggil DPR
Menanggapi laporan keluarga Fandi, Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton. Fandi merupakan salah satu dari enam ABK Sea Dragon dituntut hukuman mati jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2), usai tertangkap petugas BNN dan Bea Cukai membawa sabu hamper 2 ton saat melintas di Kepulauan Riau.
"Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tidak mengintervensi kasus tersebut. Menurut dia, pemanggilan jaksa menyidangkan perkara tersebut bentuk pengawasan Komisi III DPR sebagai komisi hukum.
"Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Fandi tidak memiliki peran dominan dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut. Oleh sebab itu, Habiburokhman mengatakan, pemanggilan jaksa untuk memastikan penyebab memberikan hukuman maksimal terhadap ABK Sea Dragon tersebut.
"Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan. Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu. Karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami," ujar dia.
Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap jaksa itu akan dilakukan 10 hari jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
"Nah, ini kita lihat jadwalnya. Karena ini kan sebenarnya masa reses ya, mungkin 10 hari menjelang Idulfitri itu kan ada masa sidang, di situ kita akan panggil," pungkasnya.