Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan kritik terhadap tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Hotman menilai jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang muncul di persidangan.
"Penyidik dan Kejaksaan JPU mengabaikan fakta di BAP maupun fakta persidangan. Satu, ini orang baru tiga hari kerja dan dia masuk melalui agen. Dua, bahwa si Kapten Kapal bawa narkoba harganya hampir Rp 4 triliun. Kalau sampai didatangkan oleh pemiliknya dari Indonesia, ya berarti si pemilik narkoba itu sudah ada kerja sama dengan si Kapten ini,” kata Hotman dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia mempertanyakan logika keterlibatan Fandi dalam kasus bernilai triliunan rupiah tersebut.
"Karena 4 triliun, enggak mungkin dong didatangkan untuk 4 triliun orang yang tidak, tidak, tidak kenal?” lanjutnya.
Advertisement
Hotman juga menyoroti alat bukti yang menurutnya belum mencukupi untuk menjerat Fandi dengan tuntutan hukuman mati.
“Sesuai dengan dua minimum alat bukti tidak ada, diakui di persidangan bahwa memang si Pandi ini bolak-balik nanya (tidak tahu yang dibawa adalah narkoba 2 ton),” tegas Hotman.
Ia meminta Komisi III DPR RI memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum untuk menelusuri kembali proses penanganan perkara tersebut.
“Jadi kami mohon juga agar penyidik dan JPU-nya ya dipanggil di Komisi III untuk melindungi rakyat yang susah ini,” kata Hotman.
Kasus dugaan penyelundupan sabu 2 ton yang melibatkan Fandi Ramadhan masih dalam proses hukum.