DPR Desak Transparansi dan Profesionalisme dalam Proses Hukum ABK Fandi Kasus Sabu 2 Ton
Anggota DPR RI menuntut proses hukum yang transparan dan profesional terhadap ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, guna memastikan keadilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menghadapi ancaman hukuman mati, berjalan transparan dan profesional. Fandi Ramadhan terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di perairan Kepulauan Riau. Desakan ini muncul untuk memastikan tidak ada “permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Jumat.
Hasbiallah Ilyas juga meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk segera dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan. Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai jalannya penyidikan hingga persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dalam menjamin prinsip due process of law terpenuhi.
Mengingat Fandi Ramadhan menghadapi tuntutan pidana mati, negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses hukum objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi. DPR ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan adil, namun jika ada kejanggalan, negara wajib meluruskannya.
Desakan DPR untuk Transparansi dan Pengawasan Kasus Fandi
Hasbiallah Ilyas secara tegas menyatakan bahwa transparansi sangat penting dalam penanganan kasus yang menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan serius. Ia menekankan pentingnya menghindari penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan itu sendiri. DPR berkomitmen mengawasi setiap tahapan kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pemanggilan aparat penegak hukum ke Senayan merupakan langkah konkret DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh prosedur hukum ditaati dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP yang baru, yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkotika secara tanpa kompromi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Keseimbangan antara pemberantasan narkoba dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus selalu dijaga.
Kronologi dan Tuntutan Pidana Mati dalam Kasus Sabu 2 Ton
Kejaksaan Negeri Batam telah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan ancaman hukuman yang berat.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia. Terdakwa WNI meliputi Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Mereka semua menghadapi tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan, menyatakan bahwa tuntutan didasarkan pada pemeriksaan 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita sangat signifikan, yaitu 67 kardus berisi sabu dengan berat netto total 1.995.139 gram, atau hampir dua ton. Ini menunjukkan skala kejahatan narkotika yang sangat besar.
Jaksa berkesimpulan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Perbuatan mereka diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Pertimbangan Tuntutan Maksimal dan Dampak Jaringan Narkotika
Pertimbangan utama JPU dalam menuntut pidana mati adalah bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Kejahatan ini dianggap merusak generasi bangsa dan terlibat dalam jaringan narkotika internasional yang berbahaya.
Keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya kejahatan lokal, melainkan bagian dari sindikat yang lebih besar. Pemberantasan narkotika memerlukan upaya kolektif dan penegakan hukum yang tegas.
Dukungan DPR terhadap pemberantasan narkotika harus diimbangi dengan jaminan proses hukum yang adil dan transparan. Meskipun tujuan pemberantasan narkoba sangat penting, hak-hak terdakwa, terutama yang menghadapi hukuman mati, harus tetap dihormati. Negara wajib memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang setara.
Sumber: AntaraNews