ICCD Tegaskan Pentingnya Sistem Ekonomi Islam Berbasis Keadilan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Presiden ICCD Abdullah Saleh Kamel menyoroti urgensi sistem Ekonomi Islam Berbasis Keadilan, menekankan perlunya mengembalikan etika pada modal demi pembangunan berkelanjutan dan mengatasi ketidakseimbangan global.
Presiden Kamar Dagang dan Pembangunan Islam (ICCD), Abdullah Saleh Kamel, baru-baru ini menegaskan urgensi sistem ekonomi yang berlandaskan pada keadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam KTT Forum AlBaraka untuk Ekonomi Islam di Istanbul, Turki, yang berlangsung pada 3 hingga 6 Juni. Ia menyoroti bahwa fokus ekonomi tidak seharusnya semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan juga pada pengeluaran yang produktif.
Kamel memperingatkan adanya ketidakseimbangan struktural yang mendalam dalam model ekonomi global yang berlaku saat ini. Menurutnya, dunia sangat membutuhkan sistem ekonomi yang mampu mengembalikan etika pada peran modal. Hal ini penting untuk mengatasi dampak negatif yang timbul dari praktik ekonomi yang ada.
Kelemahan model ekonomi saat ini, kata Kamel, berakar pada transformasi modal menjadi "instrumen negatif". Modal hanya berfokus pada kepentingan pemilik dan keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kelompok rentan dan masyarakat terpinggirkan.
Kritik Terhadap Model Ekonomi Konvensional
Abdullah Saleh Kamel mengkritik keras praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam bentuknya saat ini. Ia menilai kontribusi perusahaan hanya mencakup sebagian kecil dari kebutuhan untuk memperbaiki kerusakan besar yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka. Kerusakan ini meliputi dampak terhadap lingkungan, manusia, dan hewan.
Realitas faktual tersebut, menurut Kamel, bertentangan dengan prinsip Islam tentang pencegahan mudarat atau kerugian. Ia mencontohkan bagaimana sejumlah negara mengkaji batas usia minimum penggunaan media sosial. Langkah ini diambil setelah penelitian menunjukkan dampak negatif terhadap pola pikir, kesehatan psikologis, dan perilaku anak-anak.
Kamel berpendapat bahwa fenomena ini mencerminkan dalamnya ketidakseimbangan etika dalam model ekonomi yang berlaku saat ini. Model tersebut melahirkan praktik-praktik yang kemudian sulit diatasi konsekuensinya. Fokus pada keuntungan pribadi tanpa etika telah menciptakan masalah sosial dan lingkungan yang kompleks.
Tiga Pilar Ekonomi Islam untuk Keadilan
Ketua Federasi Kamar Dagang Saudi itu menguraikan tiga karakteristik fundamental modal dalam Ekonomi Islam. Pertama, modal harus bersifat produktif, menghasilkan kekayaan, dan dibelanjakan secara produktif untuk kemaslahatan bersama. Prinsip ini memastikan bahwa kekayaan tidak stagnan, melainkan terus berputar dalam aktivitas ekonomi yang bermanfaat.
Kedua, uang tidak boleh diperdagangkan sebagai komoditas itu sendiri. Kamel menjelaskan bahwa ini adalah dasar larangan riba, karena praktik tersebut mengubah uang menjadi komoditas. Padahal, uang seharusnya berfungsi sebagai alat yang melayani aktivitas ekonomi riil, bukan objek spekulasi.
Ketiga, kekayaan tidak boleh ditimbun atau dimonopoli oleh segelintir individu. Sebaliknya, kekayaan harus dikembangkan dan didistribusikan melalui mekanisme seperti zakat, sedekah, dan wakaf. Ini berfungsi sebagai bentuk modal sosial dan filantropi yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Mengatasi Ketimpangan dan Utang Negara
Kamel menyoroti konsentrasi kekayaan dan meningkatnya utang negara sebagai fenomena saling terkait yang mencerminkan ketidakseimbangan besar dalam model ekonomi global. Ia mengamati bahwa kekayaan terus terkonsentrasi pada satu persen kelompok terkaya, baik di tingkat nasional maupun global. Akibatnya, kelompok kaya semakin makmur, sementara kelompok miskin semakin terpinggirkan.
Dominasi perusahaan multinasional, khususnya raksasa teknologi, juga terus meluas. Sementara itu, pemerintah dan masyarakat berupaya keras mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka. Situasi ini menciptakan tantangan besar dalam mencapai pemerataan ekonomi dan keadilan sosial.
Terkait utang negara, Kamel mengemukakan bahwa perhatian utama para menteri keuangan seringkali hanya pada pemenuhan kewajiban pembayaran utang tahunan. Pelunasan pokok utang seringkali berada di luar prioritas utama. Kondisi ini membebani negara-negara dengan ekonomi kuat maupun lemah, menunjukkan ketidakseimbangan struktural yang mendalam.
Ekonomi Islam sebagai Solusi Global
Kamel menilai akar persoalan dari berbagai tantangan ekonomi global adalah perubahan fungsi modal menjadi "instrumen negatif". Modal hanya berorientasi pada kepentingan pemilik dan keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan dan masyarakat terpinggirkan. Pandangan ini menegaskan perlunya perubahan paradigma fundamental.
Ekonomi Islam, tegas Kamel, menawarkan kerangka struktural yang berbeda bagi modal. Kerangka ini didasarkan pada produktivitas, penciptaan kekayaan, dan pengeluaran yang produktif. Selain itu, Ekonomi Islam melarang memperdagangkan uang itu sendiri dan mendorong pengembangan kekayaan melalui zakat, sedekah, serta wakaf.
Kerangka Ekonomi Islam ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan manfaat bagi umat Muslim semata. Kamel menekankan bahwa prinsip-prinsipnya dapat memberikan solusi dan manfaat yang luas bagi seluruh umat manusia. KTT Ekonomi Islam Global Ketiga ini dihadiri oleh menteri, gubernur bank sentral, pimpinan lembaga keuangan, dan peneliti dari berbagai negara, menunjukkan relevansi globalnya.
Sumber: AntaraNews