Komisi III Soroti Keras Hukuman Mati ABK Sea Dragon di Kasus Sabu 20 Ton, Singgung KUHP Baru

Habiburokhman mengungkapkan konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Komisi III Soroti Keras Hukuman Mati ABK Sea Dragon di Kasus Sabu 20 Ton, Singgung KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (ANTARA)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) RI turut menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. Tuntutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Batam terhadap terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu, yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

"Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

"Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," sambungnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI ditegaskannya mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.

Karena, dalam Pasal 98 KUHP baru ditegaskannya hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok. Melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Priandi Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati yang diajukan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Penanganan perkara narkotika transnasional ini, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, diklaim dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan Priandi di Batam pada Sabtu, 21 Februari 2026, menanggapi sorotan publik terhadap kasus besar tersebut.

Jeratan Hukum

Priandi Firdaus menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan pidana mati, yang terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika skala besar di Indonesia.

Para terdakwa didakwa dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. Fakta persidangan yang terbukti membuat JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan primer. Kejari Batam juga menyatakan bahwa tuntutan ini telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang, menunjukkan koordinasi yang kuat dalam penanganan kasus ini.

Dasar Hukum dan Profesionalisme Penanganan Kasus Sabu 2 Ton

Kejaksaan Negeri Batam secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang sah. Priandi Firdaus menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Undang-Undang Narkotika sendiri bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, serta memberantas peredaran gelap narkotika.

Jeratan Hukum

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana dalam pasal ini sangat berat, termasuk pidana mati, mengingat dampak destruktif narkotika terhadap masyarakat.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) juga menjadi dasar dakwaan subsider, yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa para terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal karena keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Rekomendasi