DPR Soroti BAP Kasus ABK Fandi Ramadhan
Rikwanto menyoroti BAP Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton. Ia mempertanyakan pendampingan hukum saat pemeriksaan dan meminta proses dikaji ulang.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti proses pemeriksaan terhadap Fandi Ramadhan, ABK asal Batam yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, Kamis (26/2/2026).
Menurut Rikwanto, terdapat hal yang perlu dicermati terkait berita acara pemeriksaan (BAP) saat Fandi diperiksa.
"Kemudian yang kedua, untuk kasusnya Fandi ini. Dari semua fakta yang kita ketahui ya ini, semua berlawanan dengan tuntutan yang ada di Pengadilan saat ini. Kecuali satu, BAP waktu dia diperiksa didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh penyidik," kata Rikwanto.
Ia mempertanyakan apakah isi BAP tersebut benar-benar berasal dari pengakuan terdakwa atau ada kemungkinan tekanan dalam proses pemeriksaan.
"Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu yang kamu terima saja, kamu tandatangani saja. Ini juga kita tidak tahu seperti apa isinya, mungkin perlu pendalaman lagi," ujarnya.
DPR Nilai Posisi Fandi Perlu Dikaji
Rikwanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPR RI, posisi Fandi dinilai lemah untuk dikategorikan sebagai pelaku utama atau pihak yang memiliki niat jahat.
"Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan dari Pak Hotman ini ya," ucapnya.
Ia menambahkan, tanpa bukti tambahan yang kuat di luar BAP, status Fandi sebagai terdakwa perlu ditelaah kembali.
"Saudara Fandi sebenernya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku disitu ya, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya disamping BAP tersebut. Ini pendapat," pungkasnya.
Kasus dugaan penyelundupan sabu 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan masih dalam proses hukum.