Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka mencium aroma kejanggalan di balik tuntutan hukuman mati dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Fandi Ramadhan. Fandi merupakan salah satu dari enam ABK Sea Dragon dituntut hukuman mati terkait kasus penyelundupan hamper 2 ton sabu saat berlayar di Kepulauan Riau dan ditangkap petugas BNN dan Bea Cukai.
Martin menilai kejanggalan ancaman hukuman mati dijatuhi jaksa itu karena peran Fandi bukan sebagai aktor utama. Hal itu dikatakan Martin saat Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bareng keluarga Fandi Ramadhan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Saat itu, Martin mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa yang seolah mengabaikan fakta bahwa Fandi tidak memiliki kendali penuh atas operasional kapal maupmun barang haram tersebut.
Martin menilai ada sesuatu yang perlu digali lebih dalam dari sikap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Menurutnya, tuntutan mati terhadap seorang ABK yang hanya menjalankan perintah merupakan langkah yang sangat ekstrem dan tidak proporsional jika melihat posisi tawarnya di hadapan pemilik barang.
"Saya melihat justru malah ada apa yang terjadi di jaksa ini ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan sebetulnya," kata Martin.
Dalam pandangan Martin, Fandi hanyalah pekerja kecil yang tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi muatan kapal. Dia menyoroti narasi dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak melakukan pemeriksaan atau penolakan, padahal secara hierarki pekerjaan, seorang ABK sulit untuk membantah perintah atasan atau pemilik otoritas.
"Karena dalam catatan saya ini saudara Fandi ini dia bukan pengendali dia bukan juga inisiator tidak memiliki otoritas, nah kalau kita baca dalam dakwan itu narasi dakwan yang disebutkan oleh jaksa disitu dia tanpa memeriksa dan tidak menolak. Sekarang pertanyaannya apa Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang itu dimuat?" tegas Martin.
Lebih jauh, Martin melontarkan kecurigaan serius bahwa tuntutan mati ini sengaja dilakukan untuk menutupi aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
Dia merasa aneh karena dua sosok yang diduga kuat sebagai otak utama, yakni Mister Tan dan Jack, hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.
"Saya berpikir begini, justru saya bertanya tanya ini jangan jangan jaksa ini bagian dari mereka? Karena tuntutan mati yang disampaikan dan dituntut oleh jaksa ini kita artikan bahwa ini memutus mata rantainya dengan dia tuntut mati sementara ada DPO Mister Tan dan Jack itu yang masih belum ditangkap itu otak utama-nya mereka belum ditemukan malah ABK dituntut maksimal," ujar Martin.
Politikus Gerindra ini mendesak agar keadilan ditegakkan tanpa harus mengorbankan 'orang kecil', sementara pelaku utama masih melenggang bebas.
Dia khawatir jika tuntutan maksimal dipaksakan, kebenaran mengenai jaringan narkoba tersebut justru akan terkubur selamanya bersama eksekusi mati sang ABK.
"Jadi pertanyaan kami di situ kenapa mesti dituntut maksimal ABK sementara ini otaknya belum ditemukan, jangan jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantau narkoba," pungkasnya.
Advertisement
Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang berlayar di Kepulauan Riau. Dia merupakan salah satu dari enam terdakwa yang dituntut hukuman mati kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2).
Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.