Vonis Penjara Seumur Hidup ABK Thailand di Batam atas Penyelundupan 2 Ton Narkoba

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada ABK Thailand, Weerapat Phongwan, atas kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu. Vonis penjara seumur hidup ABK Thailand ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun menjadi peringatan keras

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Vonis Penjara Seumur Hidup ABK Thailand di Batam atas Penyelundupan 2 Ton Narkoba
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada ABK Thailand, Weerapat Phongwan, atas kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu. Vonis penjara seumur hidup ABK Thailand ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun menjadi peringatan keras (AntaraNews)

Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis berat terhadap seorang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand. Putusan ini terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar.

Terdakwa, Weerapat Phongwan, divonis pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Batam pada Jumat (6/3). Ia terbukti terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton. Penyelundupan narkoba ini berpotensi merusak generasi bangsa jika sampai beredar luas di Indonesia.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Terdakwa juga menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara yang sama.

Putusan hakim diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Ini meliputi tuntutan JPU, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti yang ada.

Dalam persidangan, terungkap barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat. Kardus-kardus tersebut dibungkus plastik bening dan berisi narkotika jenis sabu.

Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.

Sementara itu, satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.

Total berat netto barang bukti sabu mencapai 1.995.139 gram. Jumlah ini setara dengan hampir 2 ton narkotika yang berusaha diselundupkan ke Indonesia.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton sangat dikhawatirkan. Jika sampai mendekati wilayah Indonesia, akan sangat merusak masa depan generasi bangsa.

Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menjadi dasar hukum utama dalam menjatuhkan vonis.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, JPU menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi