FOTO: Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas
Terpidana Ammar Zoni mengikuti sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/
Terpidana Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Untuk mendukung kelancaran proses persidangan, Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa Penuntut Umum menyebut para terdakwa bekerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi di lingkungan rumah tahanan.
JPU memaparkan bahwa pada Desember 2024 Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram disebut diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Aktivitas jual beli narkotika itu diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024 dan kini menjadi pokok pemeriksaan dalam persidangan.
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki
Merdeka.com/ arie basuki merdeka.com/ arie basuki