Ammar Zoni Diadili dengan Dakwaan Berlapis Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan
Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya mengikuti sidang perdana terkait dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya menghadiri sidang perdana terkait dugaan peredaran narkotika yang berlangsung di Rutan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Mengingat Ammar Zoni saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan, ia mengikuti sidang secara daring. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan peran masing-masing terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun. JPU juga mengungkapkan bahwa terdapat kolaborasi dalam mengedarkan berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi, yang mengakibatkan Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan, "Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu." Pernyataan tersebut menegaskan seriusnya tuduhan yang dihadapi oleh Ammar Zoni dan rekan-rekannya.
Dengan adanya pengakuan dan bukti yang diajukan, sidang ini menjadi langkah awal dari proses hukum yang akan berlangsung untuk menentukan nasib para terdakwa dalam kasus ini.
Apakah Anda memiliki 100 gram sabu-sabu?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkotika dengan menerima sabu-sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre (DPO) pada tanggal 31 Desember 2024.
Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, di mana 50 gram diantarkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Proses distribusi narkotika ini diduga melibatkan beberapa terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir. Akhirnya, pengungkapan mengenai peredaran barang haram ini berhasil dilakukan oleh pihak petugas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan beberapa pasal secara bersamaan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal berlapis. Dakwaan primer yang diterapkan adalah berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), yang berkaitan dengan tindakan jual beli atau peran sebagai perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Di sisi lain, untuk dakwaan subsider, JPU merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang kepemilikan narkotika. Dengan demikian, JPU berusaha untuk memberikan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Hal ini menunjukkan upaya untuk menanggulangi peredaran narkotika yang semakin marak di masyarakat.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 November 2025
JPU menyatakan, "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram." Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.
Hal ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap kasus narkoba yang melibatkan individu-individu tersebut. Penjadwalan sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)