Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Ditjen PAS Ungkap Alasan Penempatan di Nusakambangan
Ammar Zoni berharap dapat menjalani masa tahanan di Jakarta, namun pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aktor Ammar Zoni akan segera meninggalkan Jakarta untuk kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini terjadi setelah ia dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, dan tidak ada upaya banding yang diajukan olehnya.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengonfirmasi bahwa masa pikir-pikir selama tujuh hari telah berakhir, sehingga kini hanya menunggu proses administrasi.
Rika Aprianti, Kepala Sub Direktorat Kerjasama Ditjen PAS, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Untuk Ammar Zoni kemarin teman-teman juga sudah tahu sendiri ya bahwa sudah diputus tujuh tahun, dan ada masa pikir-pikir 7 hari itu juga sudah dilalui di hari Kamis kemarin. Nah untuk terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," ungkap Rika Aprianti pada Senin (4/5/2026).
Ia juga menambahkan, "Yang pasti dari Lapas Narkotika sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pusat ya, untuk tindak lanjut selanjutnya ya. Karena dari surat Ditjen PAS sendiri sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangannya maka akan dipindahkan, dan ini pastinya kita berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku eksekutor." Dengan demikian, langkah-langkah selanjutnya dalam proses eksekusi hukuman Ammar Zoni sudah dipersiapkan.
Silakan tunggu proses inkracht
Menurut Rika, pemindahan ini memerlukan dokumen resmi dari pengadilan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini, pihaknya masih menunggu petikan putusan agar eksekusi oleh jaksa dapat segera dilakukan.
"Kalau dalam putusan itu kan selanjutnya adalah keluarnya kutipan putusan dari pengadilan. Selanjutnya itu akan ada inkracht, inkracht-nya itu adalah eksekusi dari Kejaksaan. Nah, kita nunggu proses itu dulu. Nunggu proses inkracht dan lain-lain," jelasnya.
Meskipun Ammar Zoni sempat berharap untuk menjalani masa tahanan di Jakarta, surat izin dari pimpinan tetap mengharuskan agar ia kembali ke Nusakambangan. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sejak awal proses persidangan dimulai.
"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan memang setelah selesai proses persidangan, maka akan dikembalikan atau Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," tuturnya.
Menghargai keinginan keluarga Ammar Zoni
Rika menghargai keputusan Ammar dan keluarganya untuk tetap menjalani penahanan di Jakarta. Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) masih menunggu instruksi dari pimpinan dan tetap mengikuti surat yang dikeluarkan oleh Direktur Ditjen PAS.
"Kami menghormati keinginan Ammar Zoni dan keluarga untuk menjalani pidananya tidak di Nusakambangan. Namun, sekali lagi, kami menunggu arahan dari pimpinan dan tentu saja akan ada pertimbangan-pertimbangan. Saat ini, yang bisa saya sampaikan adalah kami masih berpegang pada surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa setelah masa persidangan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan kembali menjalani pidana di Lapas Nusakambangan," jelasnya.
Akan ditugaskan ke Lapas dengan tingkat risiko tinggi
Selama masa penahanannya di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dikategorikan sebagai High Risk atau berisiko tinggi. Penempatan ini akan mempengaruhi cara Ammar berinteraksi dengan keluarganya, yang akan mengalami pembatasan.
"Kalau High Risk memang semuanya by virtual ataupun by Zoom, jadi tidak ada interaksi langsung, tidak ada ketemu langsung. Besukan pun tidak besukan langsung nanti ada sistematisnya yang memang, tapi sekali lagi hak berkomunikasi tetap diberikan kepada keluarga inti dari Ammar Zoni dan warga binaan lainnya di Nusakambangan, di Lapas High Risk Nusakambangan," kata Rika.
Dengan kondisi tersebut, Ammar Zoni harus menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di lapas berisiko tinggi. Meskipun ada pembatasan dalam interaksi fisik, pihak lapas tetap memastikan bahwa komunikasi dengan keluarga inti dapat dilakukan melalui platform virtual. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan emosional antara Ammar dan keluarganya meskipun dalam situasi yang sulit. Dengan demikian, meskipun ada batasan, hak untuk berkomunikasi tetap dijunjung tinggi oleh pihak lembaga pemasyarakatan.