Terungkap Sejak Januari 2025, Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan, Begini Modusnya!
Artis Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat sejak Januari 2025. Terungkap modusnya, ia diduga menampung dan mengedarkan sabu serta ganja.
Artis Ammar Zoni (AZ) kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini telah berlangsung sejak Januari 2025, mengejutkan banyak pihak terkait sistem keamanan di fasilitas penahanan tersebut. Petugas rutan berhasil membongkar jaringan ini setelah mencurigai gerak-gerik AZ dalam razia rutin.
Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap Ammar Zoni dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering yang disembunyikan oleh sang artis. Kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat di balik peredaran barang haram tersebut.
Ammar Zoni diduga berperan penting sebagai penampung sabu dan ganja dari luar rutan, kemudian mendistribusikannya kepada lima tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan. Kasus peredaran narkoba rutan ini kini telah memasuki tahap dua, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat bermula dari kecurigaan petugas. Pada 3 Januari 2025, saat razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba, gerak-gerik AZ menarik perhatian. Petugas segera mendatangi dan melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap Ammar Zoni.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering. "Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu Trah Utomo, Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Penemuan ini menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba di dalam fasilitas tersebut.
Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa Ammar Zoni tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga memiliki peran dalam distribusi. Kejadian ini menegaskan komitmen Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Langkah cepat petugas rutan patut diapresiasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Modus Operandi dan Jaringan Peredaran
Dalam kasus peredaran narkoba rutan ini, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung utama. Ia menerima pasokan sabu dan ganja dari pihak luar rutan, yang kemudian diserahkan kepada lima tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan. Modus operandi ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang beroperasi di balik jeruji besi.
Para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar rutan. Aplikasi ini dikenal memiliki tingkat keamanan tinggi dan sulit dilacak, sehingga menyulitkan upaya penegak hukum dalam memantau aktivitas mereka. "Para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi yang dikenal aman dan sulit dilacak untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar rutan," jelas Wahyu Trah Utomo.
Setelah pengungkapan kasus Ammar Zoni Narkoba Rutan ini, pihak Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat segera berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih. Koordinasi ini bertujuan untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. Kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam membongkar tuntas jaringan peredaran narkotika ini.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Dua
Kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah memasuki babak baru dalam proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap dua. Tahap ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak kejaksaan.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis (9/10). Dengan selesainya tahap dua ini, berkas perkara dianggap lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ini menandakan bahwa kasus Ammar Zoni Narkoba Rutan akan segera disidangkan.
Setelah penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini akan membawa Ammar Zoni dan para tersangka lainnya ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Publik menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum dari kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis ini.
Sumber: AntaraNews