Ammar Zoni Ketahuan Jualan Narkoba ke Tahanan, Kanwil Ditjen PAS Banten Razia Rutan Serang

Setelah tragedi Ammar Zoni yang terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Rutan Kelas IIB Serang, Banten, melakukan razia.

Yandhi Deslatama
Oleh Yandhi Deslatama - Reporter
Ammar Zoni Ketahuan Jualan Narkoba ke Tahanan, Kanwil Ditjen PAS Banten Razia Rutan Serang
Razia seluruh kamar tahanan dilakukan Rutan Kelas IIB Serang, Banten setelah tragedi Ammar Zoni edarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama) (© 2025 Liputan6.com)

Setelah insiden penangkapan artis Ammar Zoni yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintesis melalui aplikasi Zangi dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, razia menyeluruh terhadap seluruh kamar tahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Sebanyak 14 kamar di rutan yang sudah beroperasi selama 140 tahun itu digeledah. Hasil razia menunjukkan bahwa tidak ada narkoba maupun telepon genggam yang diselundupkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang seperti gunting kuku, korek api, gelang, serta alat pemanas air.

"Kami bersikap transparan, semua kami geledah, dan hasilnya adalah tidak terdapat HP, tidak ada narkoba," ungkap Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, M. Ali Syeh Banna, saat berada di lokasi pada hari Sabtu, (11/10).

Razia ini dilakukan secara rutin, baik terjadwal maupun mendadak, untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam penjara. Proses pemeriksaan bagi tamu yang berkunjung serta barang titipan untuk para WBP juga diperketat, termasuk razia kamar tahanan, untuk menghindari penyelundupan barang berbahaya.

"Ini adalah salah satu langkah evaluasi kami mengapa barang-barang seperti sendok dan gunting bisa masuk. Kami berharap ke depannya barang-barang tersebut tidak lagi bisa masuk ke kamar, sehingga dalam pengeledahan kami akan lebih waspada," jelas Ali.

Razia dan inspeksi mendadak di kamar tahanan akan dilakukan secara rutin di seluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten. Ali menegaskan bahwa semua rutan dan lapas harus bersih dari telepon genggam, narkoba, serta barang terlarang lainnya.

"Ya, seluruh (lapas dan rutan) akan kami periksa. Kami akan terus menerus melakukan razia ini untuk membersihkan narkoba, HP, serta senjata tajam, agar keamanan dan ketertiban di UPT tersebut terjamin," tuturnya.

Ammar Zoni Edarkan Narkoba Pakai Aplikasi

Setelah Tragedi Ammar Zoni, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Razia Rutan Serang
Razia seluruh kamar tahanan dilakukan Rutan Kelas IIB Serang, Banten setelah tragedi Ammar Zoni edarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama) © 2025 Liputan6.com

Artis Ammar Zoni, yang dikenal dengan nama MMA atau AZ, ternyata terlibat dalam peredaran narkoba meskipun sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba. Dia memanfaatkan aplikasi Zangi untuk menghindari pengawasan petugas.

Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam proses Tahap 2 untuk enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, yang ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Fatah menyatakan, “Tersangka MAA alias AZ yang merupakan mantan public figure terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa jenis sabu dan tembakau sintetis.”

Dalam hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari Ammar Zoni, yang mendapatkan narkotika dari seseorang di luar Rutan Salemba. Penyerahan narkotika tersebut berlangsung di dalam lingkungan Rutan Salemba. “Para tersangka berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkotika menggunakan alat komunikasi seperti handphone dan aplikasi Zangi,” tambah Fatah.

Peran Ammar Zoni jadi Penampung

Setelah Tragedi Ammar Zoni, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Razia Rutan Serang
Razia seluruh kamar tahanan dilakukan Rutan Kelas IIB Serang, Banten setelah tragedi Ammar Zoni edarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama) © 2025 Liputan6.com

Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini cukup jelas. Ammar Zoni bertindak sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis yang berasal dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.

Sementara itu, MR berfungsi sebagai penerima narkotika dari Ammar Zoni, yang kemudian diserahkan kepada AM dan diteruskan kepada A serta AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

"Karena curiga dengan perilaku para tersangka, Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat akhirnya mengamankan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar para tersangka. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Fatah.

Atas tindakan mereka, para tersangka diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita termasuk narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkotika, terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Rekomendasi