Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkotika, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026. Pada sidang kali ini, Ammar Zoni dihadapkan pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama lima orang rekannya.
Hal ini ditegaskan oleh JPU saat membacakan rincian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa satu Asep bin Sarikin, terdakwa dua Ardians Prasetyo bin Ari Ardi, terdakwa tiga Andi Mualim bin Koandi, terdakwa empat Ade Candra Maulana bin Mursal, terdakwa lima Muhammad Rifaldi, dan terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud ayat satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ungkap JPU dalam persidangan.
Advertisement
Dari enam terdakwa yang diadili bersamaan, Ammar Zoni mendapatkan ancaman hukuman paling berat. Jaksa berpendapat bahwa tindakan public figure ini sangat merugikan masyarakat, sehingga layak untuk dijatuhi hukuman maksimal agar dapat memberikan efek jera.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi materiil kepada terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama 9 tahun, yang akan dikurangi dengan masa tahanan, serta denda sebesar Rp 500 juta.
"Terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp500.000.000," tegas Jaksa.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil jika denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar dalam waktu yang telah ditentukan.
Jika terdakwa gagal melunasi denda, konsekuensinya adalah penyitaan aset pribadi atau perpanjangan masa hukuman penjara.
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjut Jaksa.
Dalam hal ini, JPU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas yang diambil untuk memastikan bahwa hukuman dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tindakan penyitaan harta benda dan penambahan masa hukuman menjadi langkah terakhir yang diambil untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Advertisement
Tuntutan yang berat terhadap seorang ayah dari dua anak ini tidak terlepas dari berbagai bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Bukti yang ditemukan tidak hanya berupa paket narkotika, tetapi juga jejak digital yang tersimpan rapi dalam perangkat elektronik yang digunakan.
"Satu buah flashdisk berisikan video penggeledahan kamar terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar dan video serta foto terdakwa memegang tas kecil warna putih, tujuh lembar chatting antara terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan Dr. Kamelia, terlampir dalam berkas perkara," ucap Jaksa.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, pihak berwenang semakin yakin akan keterlibatan terdakwa dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah berjalan dengan baik dan sistematis. Dalam proses hukum, setiap informasi yang diperoleh akan sangat berpengaruh terhadap keputusan akhir.
"Satu buah flashdisk berisikan video penggeledahan kamar terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar dan video serta foto terdakwa memegang tas kecil warna putih, tujuh lembar chatting antara terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan Dr. Kamelia, terlampir dalam berkas perkara," ucap Jaksa.