Drama Penangkapan WNA Asal Pakistan Simpan 22 Kilogram Sabu
Gerak-geriknya mencurigakan. Aparat yang sudah lama mengendus aktivitasnya langsung bergerak.
Senin malam, 22 September 2025, suasana Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, tampak biasa saja. Namun, di balik tenangnya jalanan, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diam-diam sedang mengintai.
Pandangan mereka tertuju pada seorang pria berwajah asing yang berjalan tergesa membawa kantong hijau.
Gerak-geriknya mencurigakan. Aparat yang sudah lama mengendus aktivitasnya langsung bergerak. Begitu kantong itu diperiksa, isinya sabu seberat 3 kilogram.
Pria itu adalah HU (34), warga negara asing asal Pakistan. Tak hanya barang bukti kantong hijau yang diperiksa, tetapi polisi menggeledah tempat tinggalnya.
Di sebuah kamar hotel di wilayah Kelapa Gading, polisi menemukan dua koper besar. Saat dibuka, 19 kilogram sabu tersimpan rapi di dalamnya.
Dengan tambahan itu, total barang bukti yang disita polisi dari dua lokasi mencapai 22 kilogram.
“Barang bukti 22 kg sabu berhasil kami sita. Diduga sabu ini berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Jakarta,” jelas AKBP Ade Candra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
HU yang semula tampak percaya diri akhirnya tidak bisa lagi berkutik. Ia digelandang ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Ade Candra.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba internasional masih mencoba menembus ibu kota.
Namun, berkat kewaspadaan masyarakat dan kerja cepat aparat, 22 kilogram sabu berhasil digagalkan sebelum sempat beredar di jalanan Jakarta.
Ade menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi senyap yang akhirnya menyeret HU.