Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Ibu Kota. Kali ini, mereka berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 3 kilogram di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi ini berujung pada penangkapan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi dari warga menjadi kunci utama bagi aparat kepolisian untuk bergerak cepat.
Dua tersangka berinisial B (53) dan T (49) berhasil diamankan di dalam kamar hotel, bersama dengan barang bukti ganja. Keberhasilan Polda Metro Jaya gagalkan ganja ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Advertisement
Advertisement
Penindakan kasus peredaran ganja ini dimulai dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Hotel Mustika, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menanggapi informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi kebenaran laporan.
Setelah melakukan observasi dan pemantauan, anggota kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua tersangka, B (53) dan T (49), di dalam kamar hotel. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja. Total berat bruto ganja yang disita mencapai 3.042 gram atau sekitar 3 kilogram.
Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus. Penangkapan ini menegaskan bahwa Polda Metro Jaya gagalkan ganja dalam jumlah signifikan berkat respons cepat terhadap informasi publik.
Advertisement
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kepolisian. Sekecil apapun informasi yang diberikan, dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.
Edy Lestari juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampak negatifnya yang sangat membahayakan. Narkoba tidak hanya merugikan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga merusak masa depan generasi penerus bangsa. Imbauan ini sejalan dengan komitmen Polda Metro Jaya gagalkan ganja dan jenis narkotika lainnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110. Layanan ini aktif selama 24 jam, memastikan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan kapan saja. Keterlibatan aktif masyarakat sangat krusial dalam mendukung upaya kepolisian menjaga stabilitas dan keamanan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews