Polres dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Karimun dari Malaysia
Polres Karimun bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kg dari Malaysia. Modus unik terungkap, pelaku melilitkan narkoba di perut. Simak detail pengungkapan penyelundupan sabu Karimun ini!
Aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun bersama Bea Cukai setempat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Sebanyak 1 kilogram sabu asal Malaysia diamankan dari seorang penumpang kapal di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Kejadian ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu Karimun ini terjadi pada Sabtu, 22 November, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin. Seorang penumpang berinisial NI, 34 tahun, kedapatan membawa sabu seberat 1.023 gram. Modus operandi pelaku cukup licik dengan menyembunyikan barang bukti di tubuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkotika. Penyelundupan ini terungkap berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas Bea Cukai yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Karimun. Sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam operasi penting ini.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Penyelundupan sabu Karimun ini terungkap berkat pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Ocean Dragon 8 yang baru tiba dari Kukup, Malaysia. Kapal tersebut berlayar menuju Kabupaten Karimun membawa penumpang termasuk pelaku.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, tersangka berinisial NI, 34 tahun, menyelundupkan sabu seberat 1.023 gram. Narkotika tersebut dililitkan pada perutnya menggunakan korset. Modus ini sering digunakan oleh jaringan internasional untuk mengelabui petugas.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap NI, termasuk menggunakan X-ray dan body tapping. Hasilnya, ditemukan empat paket narkotika yang diduga sabu dengan total berat sekitar 1 kilogram lebih. Temuan ini segera dilaporkan kepada Polres Karimun untuk penanganan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Sinergi Penegakan Hukum
Selain mengamankan sabu seberat 1 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tersangka NI. Barang-barang tersebut meliputi paspor, boarding pass, dompet, tas selempang, tiket bus Larkin Central, tiket pesawat, dan korset warna cokelat yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Sebuah ponsel milik tersangka juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
AKP Sulistio Bimantoro menekankan bahwa modus penyelundupan narkoba dengan melilitkan ke anggota tubuh masih sering digunakan oleh jaringan internasional. Namun, berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas, upaya penyelundupan sabu Karimun ini dapat digagalkan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu masuk negara.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara Polres Karimun dan Bea Cukai. Kolaborasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Pihaknya berkomitmen penuh menjaga Kabupaten Karimun dari ancaman narkotika.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Tersangka NI kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya dalam kasus penyelundupan sabu Karimun ini. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan sanksi yang tegas.
Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup menanti NI jika terbukti bersalah. Selain itu, ia juga terancam denda sebesar Rp10 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Polres Karimun menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap upaya peredaran gelap narkoba. Terutama di titik-titik jalur masuk pelabuhan internasional yang rawan menjadi celah penyelundupan. Setiap upaya penyelundupan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews