Aturan Baru Gubernur Pramono Anung: Larang Jual Beli Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Pramono menyampaikan, penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya kepada komunitas pecinta hewan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi melarang perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi. Regulasi ini telah berlaku pada 24 November 2025.
Pramono menyampaikan, penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya kepada komunitas pecinta hewan yang sebelumnya meminta adanya kepastian hukum mengenai praktik jual beli dan penyembelihan HPR di Jakarta.
Kini, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pergub ditandatangani Pramono pada 21 November 2025.
"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono dalam unggahan di laman Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11).
Pramono membeberkan, dalam Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang segala bentuk jual beli hewan yang termasuk kategori HPR untuk tujuan pangan. Larangan itu mencakup penjualan hewan hidup, daging, maupun produk olahannya.
Dilarang Jual Beli Kelelawar, Musang atau Hewan Sebangsanya
Selain anjing dan kucing, hewan jenis HPR yang dimaksud dalam aturan ini juga meliputi kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya.
"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penular rabies atau HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging dan atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan," jelasnya.
Aturan ini juga menutup seluruh ruang bagi praktik penjagalan HPR yang ditujukan sebagai bahan konsumsi. Pramono menyebut bahwa seluruh kegiatan penyembelihan hewan jenis tersebut kini dilarang secara resmi di wilayah DKI Jakarta.
"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan," ucap Pramono.
Dia berharap, Pergub ini bisa menjadi fondasi bagi penertiban rantai distribusi hewan yang berisiko menularkan rabies. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pasar, rumah potong, hingga aktivitas distribusi daging ilegal.