Fakta Unik: DKI Jakarta Siapkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing, Jadi Contoh Nasional?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera terbitkan Pergub larangan konsumsi daging anjing dan kucing, respons keluhan DMFI. Apa dampaknya bagi Jakarta?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung Wibowo tengah mempersiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing. Inisiatif penting ini muncul setelah Gubernur Pramono menerima audiensi dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Senin.
Langkah progresif ini merupakan respons langsung terhadap berbagai keluhan dan usulan yang disampaikan oleh DMFI terkait praktik konsumsi daging hewan peliharaan tersebut di ibu kota. Gubernur Pramono menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti usulan ini, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hewan di Jakarta.
Rencana penerbitan Pergub ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hewan, tetapi juga sebagai upaya antisipasi serius terhadap potensi penyebaran penyakit rabies di wilayah Jakarta. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi pelopor dalam praktik perlindungan hewan yang lebih baik di tingkat nasional.
Langkah Antisipasi dan Landasan Hukum
Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk segera mempersiapkan draf Pergub tersebut. Beliau juga membuka opsi untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) jika diperlukan, yang akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda (Peraturan Daerah),” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Penerbitan kebijakan larangan konsumsi daging anjing dan kucing ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua undang-undang ini menjadi acuan utama dalam merumuskan regulasi yang akan diterapkan.
Melalui landasan hukum yang jelas, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan regulasi yang komprehensif dan efektif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menghentikan perdagangan ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan hewan dan potensi risiko kesehatan yang terkait.
Apresiasi dan Harapan Menjadi Barometer Nasional
CEO DMFI, Karin Franken, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen dan langkah cepat Pemprov DKI Jakarta dalam menanggapi isu perdagangan daging anjing dan kucing. Menurutnya, inisiatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.
Senada dengan itu, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, juga menyambut baik rencana penerbitan Pergub ini. Ia menekankan bahwa Jakarta, sebagai barometer nasional, memiliki potensi besar untuk menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam penerapan pelarangan perdagangan daging hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.
“Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” tutur Marry. Ia menambahkan bahwa situasi perdagangan daging anjing di Jakarta saat ini sangat memprihatinkan dan memerlukan tindakan segera. Komitmen Gubernur Pramono Anung untuk segera membuat Pergub terkait larangan konsumsi daging anjing dan kucing ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang luas.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi percontohan nasional dalam upaya pencegahan rabies dan perlindungan hewan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan di seluruh Indonesia, sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat dan etika hewan.
Sumber: AntaraNews