RUU Perlindungan Hewan Resmi Masuk Prolegnas 2026, Disambut Positif Banyak Pihak
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR pada 23 September 2025, bersama 66 RUU lainnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR pada 23 September 2025, bersama 66 RUU lainnya.
RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang masih marak terjadi.
Langkah DPR RI ini mendapat dukungan dari sejumlah fraksi politik, antara lain Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan usulan RUU ini datang langsung dari Baleg DPR dan akan dikawal lebih lanjut dalam pembahasan.
“Usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi usulan langsung dari Baleg DPR RI. Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan, termasuk terkait pasal perdagangan daging anjing. Atas komitmen saya sendiri, isu ini akan dibawa lagi ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ujar Sturman.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, juga menyampaikan dukungannya.
“Saya merindukan suasana seperti Istanbul, di mana anjing dan kucing bisa hidup nyaman, dirawat oleh pemerintah kota. Mengapa hal serupa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Pada substansinya, kami sangat mendukung pelarangan perdagangan daging anjing,” kata Charles.
Hal senada disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Irene Roba.
“Perlindungan hewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral kita sebagai manusia. Hewan juga memiliki hak untuk hidup, bebas, dan tidak dieksploitasi,” tegas Irene.
Momentum Penting Advokasi
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyambut baik keputusan DPR RI ini. Direktur Nasional DMFI, Karin Franken, menyebut langkah tersebut sebagai momentum bersejarah.
“Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah. Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik,” ungkap Karin.
Legal Manager DMFI, Adrian Hane, menambahkan pihaknya akan terus mengawal pembahasan RUU ini hingga pengesahan.
“Masuknya RUU ini adalah bukti bahwa konsistensi advokasi DMFI telah mendorong perubahan nyata. Kami berkomitmen untuk terus menggalang dukungan hingga terwujudnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing secara tegas,” ujarnya.