Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR
Pemerintah sebenarnya sudah siap membahas RUU Perampasan Aset.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.
Dia menegaskan, pemerintah sebenarnya sudah siap membahas RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengapresiasi langkah DPR yang bersedia mengambil alih penyusunan draf.
“Hari ini kita harus memberi apresiasi luar biasa kepada DPR RI karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita sharing,” ujarnya.
Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR juga mengusulkan RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.