DPR Ungkap Daftar Aset yang Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
Komisi III DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat mengenai RUU Perampasan Aset.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyebutkan jenis aset yang dapat dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Menurut Bayu, jenis aset pertama yang dapat dirampas adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. “Termasuk di dalamnya aset yang dipakai untuk menghalangi proses peradilan,” kata dia.
Barang Temuan
Selanjutnya adalah aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset yang bisa dirampas adalah aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Perampasan juga dapat dilakukan terhadap aset yang merupakan barang temuan, yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Bayu memberikan contoh barang-barang yang ditemukan tanpa pemilik yang jelas.
“Misalnya kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," pungkas Bayu.