DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Berlaku Tanpa Putusan Pengadilan
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyatakan, RUU Perampasan Aset memang dirancang agar bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Badan Keahlian DPR RI menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memang dirancang agar upaya perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyatakan, tetap ada ketentuan-ketentuan tertentu sebelum dirampas. Misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," kata Bayu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Belum Diatur
Bayu menyebut, ada kriteria lain yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan dilakukan, yakni perkara pidananya tidak dapat disidangkan, atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas.
“Upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ungkapnya.
Bayu menegaskan, perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur.
"Tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-convection based," pungkasnya.