Rudi Margono Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula, Soroti Urgensi Perampasan Aset untuk Restitusi Korban
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Unissula. Ia menyoroti pentingnya perampasan aset terpidana demi restitusi korban tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, baru-baru ini resmi dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan di bidang pidana. Pengukuhan bergengsi ini berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menandai pengakuan atas kontribusi dan pemikirannya dalam dunia hukum.
Dalam momen penting tersebut, Prof. Rudi Margono menyampaikan pidato pengukuhan yang berjudul "Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana Dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian Untuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana". Pidatonya menyoroti isu krusial terkait perlindungan hukum bagi korban kejahatan melalui mekanisme restitusi.
Ia secara tegas mengingatkan seluruh aparat penegak hukum akan pentingnya memiliki pemahaman yang seragam. Hal ini diperlukan dalam menerapkan restitusi atau pengembalian kerugian kepada para korban tindak pidana, yang seringkali terabaikan dalam praktik peradilan.
Pentingnya Restitusi dan Kendala Penerapannya
Restitusi didefinisikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau ahli waris akibat suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum. Bentuk restitusi ini sangat beragam, mulai dari pengembalian harta, pembayaran kerugian materiil dan immateriil, hingga kompensasi untuk biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan korban.
Prof. Rudi Margono menjelaskan bahwa beberapa ketentuan perundang-undangan sebenarnya telah mengatur penerapan restitusi ini. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK), Undang-Undang Kejaksaan, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang relevan.
Namun, ia menyoroti adanya kendala signifikan dalam implementasinya di lapangan. "Beberapa ketentuan perundang-undangan sebenarnya sudah mengatur (penerapan restitusi, red.), seperti UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), UU Kejaksaan, dan perma (peraturan Mahkamah Agung)," katanya. Karena tidak tertuang dalam KUHAP, banyak aparat penegak hukum masih merasa ragu dan abai dalam menerapkannya pada kasus-kasus konkret.
Lebih lanjut, hak restitusi tidak hanya terbatas pada kerugian materiil seperti biaya pengobatan akibat kekerasan. Rudi Margono menekankan bahwa restitusi juga harus dimaknai lebih luas, mencakup pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, dan kejahatan lain yang merugikan finansial korban.
Perampasan Aset sebagai Solusi Restitusi Korban
Dalam pidatonya, Prof. Rudi Margono menggarisbawahi urgensi perampasan aset milik terpidana sebagai instrumen hukum yang jelas dan tegas. Langkah ini dipandang krusial sebagai upaya serta jaminan pengembalian restitusi kepada korban, terutama mengingat para pelaku kejahatan seringkali berdalih bahwa hasil kejahatannya telah habis atau disembunyikan.
Perampasan aset ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan haknya. Ini adalah langkah proaktif untuk mengatasi modus operandi pelaku yang mencoba menghindari tanggung jawab finansial mereka terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Ia juga menyampaikan rekomendasi penting untuk sistem peradilan pidana di Indonesia. "Rekomendasi dalam sistem peradilan pidana agar restitusi ini menjadi syarat formil dan materiil dalam penanganan perkara sehingga akan diketahui seluruh harta pelaku yang nantinya akan dirampas untuk dikembalikan kepada korban," katanya.
Tujuannya adalah agar harta tersebut nantinya dapat dirampas dan dikembalikan secara adil kepada para korban. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat posisi korban dalam proses hukum dan memastikan keadilan restoratif dapat tercapai.
Apresiasi dan Kontribusi Akademis Rudi Margono
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kiprah dan pemikiran Prof. Rudi Margono. Menurutnya, Rudi Margono telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui berbagai peran dan gagasan inovatifnya.
Pengukuhan sebagai guru besar kehormatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi Prof. Rudi Margono untuk lebih luas berkontribusi dalam dunia akademik. "Perannya ditunggu secara lebih luas dalam dunia akademi, termasuk menjawab tuntutan tridharma perguruan tinggi, seperti memaksimalkan riset, publikasi ilmiah, mengajar dan melaksanakan pengabdian di tengah," katanya.
Kontribusi tersebut mencakup memaksimalkan riset, publikasi ilmiah, kegiatan mengajar, serta pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran beliau sebagai akademisi diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum dan mendorong inovasi di bidang penegakan hukum.
Melalui peran barunya ini, Prof. Rudi Margono diharapkan dapat terus menyumbangkan pemikiran-pemikiran konstruktif. Ini penting untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam aspek perlindungan korban dan penanganan aset kejahatan.
Sumber: AntaraNews