Baleg DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025: Siap Jadi Inisiatif Dewan?
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai inisiatif DPR. Akankah ini mempercepat pemberantasan korupsi?
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Usulan penting ini disampaikan dalam rapat evaluasi Prolegnas DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen Jakarta pada hari Selasa.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam status RUU tersebut, yang sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029. Kini, RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi inisiatif DPR, menunjukkan komitmen legislatif untuk mempercepat pembahasannya.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa perubahan status ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi RUU yang sangat dinantikan publik. Rapat tersebut juga membahas usulan RUU lain yang akan menjadi prioritas legislasi di tahun mendatang.
Pergeseran Status RUU Perampasan Aset: Dari Pemerintah ke Inisiatif DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelumnya, RUU ini tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai inisiatif dari pemerintah.
Namun, dalam rapat evaluasi Prolegnas, Baleg DPR mengusulkan agar RUU Perampasan Aset kini menjadi inisiatif DPR. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan, "Jadi, RUU Perampasan Aset ini tidak lagi diperdebatkan oleh pemerintah, tetapi oleh DPR. Ini akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025."
Perubahan status ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari DPR untuk mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut. Diharapkan, dengan menjadi inisiatif DPR, proses legislasi RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Langkah ini juga mencerminkan respons DPR terhadap desakan publik yang menginginkan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat instrumen hukum dalam memerangi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Daftar RUU Prioritas Lain yang Diusulkan Baleg
Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR juga mengajukan beberapa rancangan undang-undang lain untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Usulan ini menunjukkan beragamnya agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR untuk tahun mendatang.
Baleg mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri. Kedua RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, Baleg DPR telah menerima 10 usulan untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Daftar ini mencakup berbagai sektor penting yang membutuhkan pembaruan regulasi.
Berikut adalah daftar RUU yang diusulkan Baleg untuk Prolegnas 2025-2029:
Harapan dan Proses Evaluasi Prolegnas
Usulan-usulan RUU ini disampaikan dalam rapat evaluasi Prolegnas DPR yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah pimpinan Baleg, perwakilan dari seluruh fraksi partai politik, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Selain itu, perwakilan dari Komite Perencanaan Perundang-undangan (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga turut serta dalam rapat penting ini. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun program legislasi yang komprehensif.
Bob Hasan menyampaikan harapannya agar usulan-usulan ini mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah dan DPD. "Kami mengharapkan respons dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tentu saja akan banyak tanggapan dan pandangan," ujar Hasan.
Proses evaluasi Prolegnas ini merupakan tahapan krusial dalam menentukan arah legislasi nasional. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan penting dalam finalisasi daftar RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2025.
Sumber: AntaraNews