Pramono Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Ini
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, aturan tersebut ditargetkan akan diteken paling lambat dalam satu bulan ke depan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara resmi melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, aturan tersebut ditargetkan akan diteken paling lambat dalam satu bulan ke depan.
“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sebelum sesuai dengan janji saya satu bulan,” kata Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Ia menegaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012 yang menyatakan bahwa anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi.
“Memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 memang tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Memang enggak boleh,” ucap dia.
Pramono berharap, agar nantinya kebijakan itu dapat melindungi hewan peliharaan sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat.
“Sehingga dengan demikian, bagi masyarakat Jakarta pecinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat. Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Pergub ini juga didukung Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo. Menurutnya, inisiatif dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung penting demi kesehatan masyarakat serta menjadi babak baru perlindungan hewan.
“Saya bersama teman-teman dari Dog Meat Free Indonesia mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas lagi melarang peredaran daging anjing dan kucing,” kata Francine dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/10).
Ia menyampaikan, praktik perdagangan daging anjing dan kucing selama ini sering melibatkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Selain itu, juga banyak penjualan anjing hasil curian.
Bahkan, lanjut Francine ada yang memberi racun pada anjing dan kucing. Tidak hanya itu, Francine menyebut bahwa peredaran hewan ini juga berpotensi meningkatkan risiko rabies.
“Daerah-daerah di sekitar Jakarta ini masih belum bebas rabies. Jadi, kita harus terus waspada, dan salah satu caranya adalah mencegah hewan rentan atau berpotensi menularkan rabies untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi,” ucap Francine.
Francine juga mengapresiasi respons cepat dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berkomitmen untuk menerbitkan Pergub tersebut dalam waktu satu bulan.
“Hal ini juga selaras dengan kebijakan nasional, karena Indonesia menargetkan bebas rabies pada tahun 2030,” kata Francine.
Francine berharap, lahirnya Pergub itu nantinya bisa membawa Jakarta menjadi pionir kota besar yang melindungi kesehatan warga sekaligus menegakkan kesejahteraan hewan.
Tak hanya di level Pergub, ia berkomitmen ikut mengawal agar lahir regulasi yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah (Perda).