MUI Imbau Jemaah Haji Bijak Gunakan Ponsel Usai Kasus WNI Ditangkap di Arab Saudi
Ketua MUI Bidang Fatwa Musyrif Diny Prof KH Asrorun Niam Sholeh meminta para jemaah haji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penangkapan seorang jemaah haji asal Indonesia oleh aparat Arab Saudi setelah kedapatan merekam video seorang perempuan di area publik tanpa izin.
Ketua MUI Bidang Fatwa Musyrif Diny Prof KH Asrorun Niam Sholeh meminta para jemaah haji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar lebih menjaga etika dan mematuhi aturan selama berada di Tanah Suci.
"Kepada jemaah haji mengenai pentingnya bijak dalam bermuamalah melalui media digital. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jamaah haji," kata Prof Niam seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (17/5/2026).
Momentum Ibadah Haji
Menurut Prof Niam, antusiasme mendokumentasikan momentum ibadah haji tidak boleh menabrak etika, apalagi regulasi hukum di Arab Saudi adalah dengan enghormati privasi orang lain, terutama tidak merekam perempuan tanpa izin.
"Ini adalah bagian dari kematangan kita dalam bermuamalah di era digital," tegas Prof Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan jangan sampai niat ibadah jamaah justru terganggu karena kecerobohan, bahkan bisa berdampak pada proses hukum dan mencoreng nama baik Indonesia.
"Merekam orang lain tanpa persetujuan, selain melanggar hukum di Arab Saudi, juga mencederai kehormatan sesama. Saya mengimbau seluruh jamaah untuk lebih menahan diri, fokus pada inti ibadah, dan selalu ingat bahwa setiap tindakan kita juga membawa nama baik bangsa Indonesia," tegasnya.
Bertentangan dengan Fatwa MUI
Prof Niam mencatat, kejadian ini juga bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Sebab, dalam fatwa tersebut sudah sangat tegas mengharamkan segala aktivitas digital yang merugikan, merendahkan martabat, atau mengambil hak privasi orang lain tanpa kerelaan.
"Ibadah haji adalah momentum sakral untuk meningkatkan ketakwaan, yang harus dimanifestasikan dalam keluhuran akhlak (akhlak al-karimah), baik di dunia nyata maupun dunia digital," wanti dia.
Lebih lanjut, Prof Niam juga mengimbau kepada jamaah haji Indonesia terkait aktivitas harian yang kerap dianggap sepele namun berdampak fatal, salah satunya adalah kebiasaan merokok di sembarang tempat.
Hal ini karena Prof Niam melihat secara langsung ada salah seorang jamaah haji Indonesia yang terpaksa diinterogasi oleh Petugas Keamanan Arab Saudi karena kedapatan sedang merokok di depan kawasan pemondokan (hotel) di Madinah.
Momentum Sakral
Dia mengatakan, ibadah haji adalah momentum sakral untuk melakukan perbaikan diri secara total (islahun-nafs). Ini adalah saat di mana kita belajar mengendalikan diri, bukan justru menuruti hasrat atau ego pribadi, termasuk dalam hal kebiasaan merokok.
"Kita harus memahami bahwa aturan di Arab Saudi sangat ketat. Jangan sampai keinginan merokok yang tidak pada tempatnya justru membawa mudarat, baik bagi keselamatan diri sendiri, kesehatan jamaah lain," ujarnya.
Bebas Bersyarat
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi mendapat pembebasan bersyarat. Tak hanya itu, WNI tersebut juga diperbolehkan kembali melanjutkan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, KJRI masih memantau perkembangan kasus tersebut karena proses hukum belum sepenuhnya selesai.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” kata Yusron pada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu(13/5/2026).
Dia menjelaskan, perempuan yang direkam masih memiliki hak mengajukan tuntutan khusus sesuai sistem hukum Arab Saudi. Jika korban tidak mengajukan tuntutan, jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia saat pemulangan haji.
"Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali," ujarnya.