Prioritaskan Pencegahan Rabies Rejang Lebong, Distankan Imbau Warga Kendalikan Hewan Peliharaan
Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan penular rabies (HPR) demi Pencegahan Rabies Rejang Lebong yang efektif, mengingat tingginya kasus gigitan dan keterbatasan stok vaksin.
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara tegas meminta masyarakat pemilik hewan penular rabies (HPR) agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya. Imbauan ini bertujuan menekan risiko penularan virus rabies di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi krusial mengingat tingginya angka kasus gigitan HPR di 15 kecamatan.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai, menjelaskan bahwa kasus gigitan HPR, termasuk anjing, kucing, dan kera, saat ini tergolong cukup tinggi. Pembatasan ruang gerak hewan peliharaan ini sangat penting untuk keselamatan warga. Terlebih, satu orang warga dilaporkan meninggal dunia akibat rabies pada awal tahun 2026.
Permintaan ini juga didasari oleh keterbatasan stok vaksin rabies yang dimiliki pemerintah daerah. Pada tahun anggaran 2026, pengadaan vaksin melalui APBD setempat hanya berjumlah 700 dosis. Jumlah ini sangat minim dibandingkan populasi HPR di Rejang Lebong yang diperkirakan mencapai 40.000 ekor.
Kasus Gigitan HPR Meningkat, Kewaspadaan Warga Diperlukan
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan peningkatan kasus gigitan HPR. Sepanjang tahun 2025, tercatat 351 kasus gigitan, meskipun tidak ada korban jiwa. Situasi ini menggarisbawahi perlunya kewaspadaan tinggi dari seluruh masyarakat.
Namun, kondisi mengkhawatirkan terjadi pada awal tahun 2026. Terhitung sejak Januari hingga Februari, tercatat 46 kasus gigitan. Tragisnya, satu orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif tertular rabies, menunjukkan bahaya nyata dari virus ini.
Suradi Ripai menekankan pentingnya peran aktif pemilik hewan dalam mengendalikan HPR. Kolaborasi dari pemilik hewan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus gigitan. Kasus gigitan berpotensi menyebabkan kematian pada manusia jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.
Keterbatasan Stok Vaksin dan Upaya Pemerintah Daerah
Keterbatasan stok vaksin rabies menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam upaya Pencegahan Rabies Rejang Lebong. Pengadaan vaksin dari APBD tahun 2026 sangat terbatas akibat adanya efisiensi anggaran. Terjadi penurunan drastis dibandingkan pengadaan tahun 2025 yang mencapai 5.000 dosis.
Jumlah 700 dosis vaksin pada tahun ini berbanding terbalik dengan populasi HPR di Rejang Lebong yang mencapai sekitar 40.000 ekor. Akibat keterbatasan ini, pelaksanaan vaksinasi massal gratis di 156 desa dan kelurahan hanya bisa dilakukan dalam skala sangat terbatas. Ini menuntut strategi pencegahan yang lebih komprehensif.
Sebagai langkah antisipasi, Distankan Rejang Lebong sedang berupaya mengajukan bantuan tambahan vaksin. Pengajuan ini ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun pemerintah pusat. Diharapkan, bantuan tersebut dapat segera terealisasi untuk memperkuat program vaksinasi.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pencegahan Rabies Rejang Lebong
Imbauan untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaan menjadi kunci utama dalam Pencegahan Rabies Rejang Lebong. Terutama anjing, yang merupakan HPR paling umum, harus dikendalikan pergerakannya. Hal ini akan mengurangi interaksi tidak terkontrol yang bisa memicu gigitan.
Pembatasan ruang gerak HPR juga membantu meminimalkan penyebaran virus dari hewan yang terinfeksi. Pemilik hewan diharapkan bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan dan perilaku peliharaannya. Edukasi mengenai rabies juga perlu terus digalakkan di tengah masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi ancaman rabies. Dengan kesadaran dan tindakan preventif dari setiap individu, risiko penularan rabies dapat ditekan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang aman dari rabies bagi seluruh warga Rejang Lebong.
Sumber: AntaraNews