Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah gencar melakukan pengawasan rutin. Pengawasan ini menyasar lalu lintas komoditas peternakan, perikanan, serta pertanian. Kegiatan ini berlangsung di lima pintu masuk strategis di seluruh wilayah Papua Tengah.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan pentingnya pengawasan ini. Tujuannya adalah mencegah masuk atau keluarnya komoditas tanpa sertifikat resmi. Ini juga termasuk upaya serius untuk mencegah penyelundupan hewan endemik Papua ke luar daerah.
Lima jalur utama yang diawasi meliputi Bandar Udara Mozes Kilangin Timika, Pelabuhan Amamapare Timika, dan Pelabuhan Pomako Timika. Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Pelabuhan Nabire dan Bandar Udara Douw Atarure Nabire, memastikan cakupan wilayah yang luas.
Advertisement
Advertisement
Anton Panji Mahendra menegaskan bahwa seluruh lalu lintas hewan, tumbuhan, dan ikan yang masuk maupun keluar Papua Tengah diawasi secara rutin oleh petugas karantina. Pengawasan ini krusial untuk memastikan setiap komoditas memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.
Balai Karantina telah berhasil mengamankan beberapa komoditas ilegal. Contohnya, daging babi segar dan olahan tanpa sertifikat karantina yang kemudian dimusnahkan. Selain itu, satwa endemik seperti burung Nuri dan Kakatua jambul kuning sering diamankan dari upaya penyelundupan.
Hewan endemik yang berhasil diselamatkan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di Timika untuk dilepas liarkan. Sebelum penyerahan, Balai Karantina melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi hewan siap dilepasliarkan.
Advertisement
Advertisement
Selain komoditas pertanian dan hewan endemik, Balai Karantina juga melakukan pengawasan ketat terhadap Hewan Penular Rabies (HPR). Pengawasan ini dilakukan baik di pelabuhan maupun bandara untuk mencegah masuknya HPR ke wilayah Papua Tengah.
Anton Panji Mahendra menyatakan bahwa di Mimika, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 yang melarang masuknya hewan penular rabies. Hingga saat ini, belum ditemukan HPR selama pengawasan rutin di pintu masuk dan keluar, menunjukkan efektivitas upaya pencegahan.
Balai Karantina tidak hanya mengawasi, tetapi juga melayani penerbitan surat kesehatan hewan bagi masyarakat. Layanan ini diberikan kepada warga Mimika yang ingin mengirim hewan, ikan, atau tumbuhan ke luar daerah, memastikan legalitas dan kesehatan komoditas.
Advertisement
Pada tahun 2025, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah telah menerbitkan lebih dari 3.000 sertifikat kesehatan. Anton Panji Mahendra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan komoditas yang dibawa keluar untuk diperiksa, menunjukkan kesadaran kolektif menjaga wilayah.
Sumber: AntaraNews