Kronologi Tewasnya WNA Asal Brunei Usai Dipukul Pakai Botol Kaca di Daerah Blok M, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Korban MHF (30) tewas setelah dirawat di RSPP. Kejadian berawal, saat korban sedang berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai.
Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Brunei Darussalam tewas setelah dipukul paakai botol kaca di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menangkap tersangka yang juga sesama warga Brunei.
"Benar telah terjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Korban MHF (30) tewas setelah dirawat di RSPP. Kejadian berawal, saat korban sedang berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru pada Rabu (6/5). Tak lama, datang beberapa orang dan sempat ngobrol dengan korban.
Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku MIA (33) datang bersama rekannya naik mobil. Saat turun, pelaku membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca.
Pelaku lalu menghampiri korban hingga cekcok di pintu masuk Blok M Hub. Adu mulut berlanjut ke depan Restu Sport.
“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” ujar Budi.
Usai kejadian, korban sempat dibawa ke RSPP. Kondisinya terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
"Kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tandas dia.
Satu Orang Jadi Tersangka
Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MIA sebagai tersangka buntut tewasnya seorang WNA asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku ternyata sama-sama warga Brunei.
MIA diciduk di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (25/5) dini hari.
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Selasa (26/5).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban MHF saaf berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru pada Rabu, 6 Mei 2026. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala kemudian meninggal dunia.
Polisi bergerak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Resa.
Sita Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian dan sepatu milik pelaku serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini MIA masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, dan sedang dilakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, terpisah.