Pemkab Kudus Dorong Pemanfaatan BPHTB Gratis untuk Kepemilikan Rumah Pertama MBR
Pemerintah Kabupaten Kudus mengajak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memanfaatkan program BPHTB gratis untuk rumah pertama, mengingat jumlah pemohon masih minim sepanjang 2025.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menyerukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis. Program ini ditujukan khusus bagi warga yang membeli rumah pertama, terutama dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban finansial dalam memiliki hunian idaman.
Sepanjang tahun 2025, tercatat hanya 123 pemohon yang mengajukan fasilitas BPHTB gratis ini, jumlah yang relatif sedikit dibandingkan potensi yang ada. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Rama Rizkika, menegaskan bahwa kuota program ini tidak terbatas. Setiap pemohon yang memenuhi persyaratan akan diproses untuk mendapatkan pembebasan BPHTB.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung program kepemilikan rumah bagi warganya. Program BPHTB gratis Kudus ini menjadi angin segar bagi MBR di Kudus yang ingin memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya tambahan.
Syarat dan Ketentuan Program BPHTB Gratis Kudus
Program pembebasan BPHTB ini memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemohon. Rama Rizkika menjelaskan bahwa fasilitas ini diperuntukkan bagi pembelian rumah subsidi dengan tipe bangunan tertentu. Hal ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Secara spesifik, untuk rumah umum, luas bangunan maksimal yang diizinkan adalah 36 meter persegi dengan luas tanah 72 meter persegi (36/72). Sementara itu, bagi rumah swadaya, luas maksimal bangunan adalah 48 meter persegi. Penting juga untuk dicatat bahwa status tanah tidak boleh berada di kawasan lahan hijau atau pertanian.
Selain kriteria properti, terdapat juga batasan penghasilan bagi pemohon yang ingin mendapatkan BPHTB gratis. Untuk warga lajang atau belum menikah, pendapatan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp8 juta per bulan. Bagi yang sudah menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan.
Dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk BPHTB Gratis
Program pembebasan BPHTB bagi MBR ini bukan hanya inisiatif lokal, melainkan kebijakan yang didorong oleh pemerintah pusat. Hal ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah pertama. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi tantangan kepemilikan hunian.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan dukungan terhadap program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat realisasi target kepemilikan rumah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam ketentuan perpajakan daerah, pembebasan BPHTB ini juga mengacu pada regulasi daerah yang berlaku di Kudus. Di antaranya adalah Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ajakan Pemanfaatan Fasilitas BPHTB Gratis Kudus
Meskipun program BPHTB gratis ini sangat bermanfaat, jumlah pemohon di Kudus masih tergolong terbatas. Rama Rizkika secara terbuka mempersilakan warga Kudus yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Ini adalah kesempatan emas untuk mengurangi biaya kepemilikan rumah.
Hingga saat ini, data pemohon untuk tahun 2026 masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengajuan jika memang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap masyarakat dapat proaktif dalam memanfaatkan program ini. Dengan demikian, target kepemilikan rumah pertama bagi MBR dapat tercapai lebih optimal. Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk kesejahteraan warganya.
Sumber: AntaraNews