Tahukah Anda? Program 3 Juta Rumah Pemkot Malang Targetkan 200 Pemohon di Akhir 2025, Sudah 120 Mengajukan!
Pemkot Malang mencatat 120 pemohon telah mengajukan PBG untuk Program 3 Juta Rumah MBR, diproyeksikan mencapai 200 pemohon pada akhir 2025. Apa saja kemudahan yang ditawarkan?
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan komitmennya dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program 3 Juta Rumah. Hingga awal Oktober ini, tercatat sebanyak 120 pemohon telah mengajukan pembebasan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengatasi backlog perumahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, memproyeksikan antusiasme ini akan terus meningkat. Ia memperkirakan jumlah pemohon dapat mencapai 200 orang pada akhir tahun 2025. Proyeksi ini menunjukkan respons positif dari masyarakat terhadap kemudahan yang ditawarkan Program 3 Juta Rumah.
Selain pembebasan PBG, Pemkot Malang juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi para pemohon MBR. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial mereka dalam proses kepemilikan rumah subsidi. Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi pendorong utama keberhasilan program ini di Kota Malang.
Kemudahan Akses dan Kriteria Program 3 Juta Rumah di Malang
Program 3 Juta Rumah yang digalakkan Pemkot Malang menawarkan kemudahan signifikan bagi MBR. Pembebasan biaya PBG dan BPHTB adalah bentuk nyata dukungan pemerintah. Ini merupakan insentif penting yang dapat mengurangi biaya awal yang seringkali menjadi kendala bagi MBR.
Arif Tri Sastyawan menegaskan adanya kriteria ketat untuk memastikan program ini tepat sasaran. "Ada kriterianya, seperti penghasilnya harus sekian, usia, status sudah menikah atau belum, ada keterangan kalau memang tidak mampu (MBR) sampai semuanya lengkap kalau mau membeli," jelas Arif. Kriteria ini mencakup batasan penghasilan, usia, dan status perkawinan calon pemohon.
Proses verifikasi yang komprehensif dilakukan untuk setiap pengajuan. Hal ini memastikan bahwa bantuan perumahan subsidi benar-benar diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai MBR. Pemkot Malang berkomitmen penuh untuk mendukung kesejahteraan warganya melalui program kepemilikan rumah yang terjangkau ini.
Lokasi Strategis dan Spesifikasi Hunian Subsidi
Dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, empat pengembang telah bekerja sama dengan Pemkot Malang. Mereka menyediakan lahan khusus untuk pembangunan rumah subsidi. Mayoritas lokasi pembangunan tersebar di dua kecamatan, yaitu Sukun dan Kedungkandang, yang dinilai strategis.
Pemilihan lokasi didasarkan pada ketersediaan luasan lahan yang memadai dan harga tanah yang masih realistis. Arif menjelaskan perbedaan antara unit komersial dan subsidi. "Biasanya yang depan itu untuk umum atau unit tidak bersubsidi dan yang belakang masuk tipe subsidi," katanya. Standar jalan minimal enam meter juga diterapkan untuk akses perumahan.
Spesifikasi rumah subsidi juga diatur dengan jelas. Untuk wilayah seperti Blimbing dan Lowokwaru, harga tanah per meter sudah tidak memungkinkan untuk rumah subsidi. Arif menambahkan, "Kalau dipatok itu satu rumah di bawah Rp180 juta yang untuk 3 Juta Rumah, tipenya ada 30 dan 32 tetapi tetap tanah harus 60 meter persegi, baik itu 5x12 meter atau 6x10 meter." Ini menjamin standar minimum hunian yang layak dengan harga terjangkau.
Sumber: AntaraNews