Polres Malang Sita Tiga Kilogram Bubuk Petasan Siap Edar, Satu Tersangka Diamankan
Polres Malang berhasil menyita tiga kilogram bubuk petasan siap edar dari seorang warga Poncokusumo, Kabupaten Malang, sebagai bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026.
Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan siap edar di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak tiga kilogram bubuk petasan disita dari seorang warga berinisial BP (32) di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Jumat, 27 Februari 2026, sebagai bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi berharga dari warga setempat.
Tersangka BP ditangkap di kediamannya di Dusun Ngadireso tanpa perlawanan berarti. Selain bubuk petasan, polisi juga menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran bahan berbahaya.
Penangkapan dan Barang Bukti Berbahaya
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menjelaskan bahwa penangkapan BP bermula dari informasi masyarakat. Penyelidikan intensif petugas kemudian mengarah langsung kepada tersangka BP. Petugas berhasil mengamankan BP di rumahnya, lengkap dengan barang bukti.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka BP tidak melakukan perlawanan sama sekali. Hal ini memudahkan proses pengamanan oleh pihak kepolisian. Petugas berhasil menyita bubuk petasan yang sudah jadi, yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Selain tiga kilogram bubuk petasan siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Enam ikat sumbu mercon ditemukan di kediaman tersangka, menunjukkan niat untuk merakit petasan. Satu unit telepon genggam juga disita, diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi ilegal.
Motif Ekonomi dan Ancaman Keselamatan
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif di balik peredaran bubuk petasan ini adalah ekonomi. Tersangka BP diduga membuat dan menguasai bubuk petasan tersebut dengan tujuan untuk diperdagangkan. Keuntungan finansial menjadi pendorong utama tindakan ilegal ini.
AKP Bambang Subinanjar menegaskan bahwa tindakan BP sangat membahayakan masyarakat. Bubuk petasan memiliki potensi memicu ledakan sewaktu-waktu, yang dapat menyebabkan korban jiwa dan kerugian materiil. Peredaran bahan peledak semacam ini merupakan ancaman serius bagi keamanan lingkungan.
Peredaran bubuk petasan seringkali meningkat menjelang momen-momen tertentu seperti Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan. Polres Malang berupaya keras untuk menekan peredaran bahan berbahaya demi menjaga ketenangan masyarakat.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan terkait bahan peledak.
Meskipun tersangka telah ditangkap dan barang bukti diamankan, Polres Malang tidak berhenti sampai di situ. Pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses pendalaman kasus. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan tertentu dalam peredaran bahan pembuat petasan ini.
Pengembangan kasus ini penting untuk membongkar mata rantai peredaran bubuk petasan secara menyeluruh. Polres Malang berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Malang.
Sumber: AntaraNews